Tahun 2020 bukanlah tahun yang enteng bagi berbagai sektor di seluruh dunia sebagai dampak dari pandemi global yaitu virus Covid-19. Di Indonesia, dalam rangka menekan penyebaran virus, pemerintah mengatur Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) melalui PP No. 21 Tahun 2020, yang berdampak pada pembatasan ruang gerak masyarakat serta pekerjaan birokrasi dalam menjamin seluruh elemen masyarakat terlayani dengan baik. Pemberlakuan sistem work from home (WFH) bagi ASN membawa birokrasi memasuki babak baru cara kerja di situasi the new normal dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari. Kondisi pandemi ini sepatutnya menjadi momentumbagi ASN untuk menjadikan the New Normal sebagai akselerator reformasi birokrasi yang tidak hanya mampu melayani masyarakat dengan profesional, namun sekaligus menjadi faktor determinan yang fundamental untuk membawa Indonesia memenangkan persaingan global.
Kebijakan WFH telah memaksa terjadinya perubahan budaya kerja secara masif. ASN di seluruh Indonesia ‘dipaksa’ mampu beradaptasi tanpa persiapan, tanpa pelatihan, dan tanpa supervisi langsung oleh atasan untuk tetap melaksanakan berbagai aktivitas pemerintahan. Rapat kabinet, rapat koordinasi antar lembaga, harmonisasi regulasi, sosialisasi peraturan tingkat nasional, hingga rapat koordinasi internal, dari yang biasanya dilakukan secara tatap muka, di kondisi ini secara lebih masif dilakukan melalui pertemuan daring dengan pemanfaatan teknologi informasi. Melalui pemanfaatan teknologi ini, walaupun dengan efisiensi anggaran yang besar, birokrasi dapat tetap mencapai target kinerjanya dan tetap berorientasi pada hasil (outcome based). Mekanisme kerja birokrasi pun menjadi terasa lebih singkat tanpa pelaksanaan kerja prosedural yang berbelit-belit. Sehingga dapat dikatakan, gagasan pemerintahan yang agile saat ini menemukan momentumnya.
Sejumlah instansi pemerintahan saat ini telah mempersiapkan diri menyambut momentum the new normal. Salah satunya adalah Kementerian Keuangan yang saat ini sudah melahirkan kebijakan internal di lingkungan instansinya. Melalui KMK Nomor 223/KMK.01/2020, pegawai Kementerian Keuangan yang berprestasi dan memiliki jenis pekerjaan tertentu dapat bekerja di mana saja guna meningkatkan produktivitasnya menggunakan privilese Flexible Working Space. Sementara bagi instansi pemerintahan di belahan dunia lain, penerapan mekanisme kerja yang fleksibel sudah menjadi hal yang lazim. Pada Biro Statistik Australia misalnya, flexible working environment yang dilakukan tidak hanya berdampak pada peningkatan kinerja pegawai dan employee satisfaction, tetapi juga berhasil menghemat ongkos operasional 9 kantornya sebesar 5,5 juta dolar per tahun.
Selain memberikan berbagai keuntungan seperti efisiensi waktu kerja dan anggaran, kondisi the new normal dengan pengaturan flexible working juga memberikan tantangan. Tidak semua jenis pekerjaan birokrasi dapat dilakukan dengan skema ini. Meninjau pada praktik yang ada, kegiatan pelayanan publik yang melibatkan berbagai stakeholders eksternal saat ini masih mensyaratkan pertemuan langsung dalam pemenuhan layanannya. Di kondisi ini, ketika tatap muka dan pertemuan fisik tidak memungkinkan, pemerintah harus punya mekanisme komprehensif untuk mendorong penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik di setiap aspek pelayanannya, guna memastikan pemerintah tetap hadir dalam setiap lini kehidupan masyarakat.
Indonesia saat ini perlu membangun kebijakan yang mampu menghadirkan pelayanan publik sampai ke rumah, atau doorstep public services, guna membatasi kontak fisik antara pemberi layanan (pemerintah) dan penerima layanan (masyarakat). Misalnya, ketika ingin mendapatkan layanan penerbitan paspor, mekanisme input data, foto, membayar, wawancara keimigrasian, hingga penerbitan paspor seyogyanya sudah dapat dilakukan dari rumah tanpa perlu datang ke loket imigrasi untuk antre mendapatkan layanan. Doorstep public services ini dapat terwujud hanya jika pemerintah sudah membangun ekosistem pemerintahan berbasis elektronik yang terintegrasi. Jika ini dilakukan, bukan tidak mungkin ke depan setelah bencana non alam pandemi ini berakhir, pemerintahan yang customer oriented tidak lagi menjadi jargon reformis belaka namun juga dapat diimplementasikan secara berkelanjutan.
Pandemi global ini diharapkan dapat menjadi katalisator bagi pemerintah untuk diambil momentumnya melalui perubahan konstruktif, baik dari aspek budaya kerja dan aspek percepatan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam tata kelola pemerintahan. Melalui semangat ini, diharapkan negara mampu untuk benar-benar hadir dalam memberikan layanan publik kepada masyarakat secara profesional serta mampu memenangkan persaingan global di era the new normal.
Penggunaan Aplikasi Video Jarak Jauh Melalui Zoom Saat Ini Tengah Menjadi Sorotan Terutama Setelah Diketahui Terdapat Kebocoran Data Yang Bersifat Penting. Lalu, Bagaimana Agar Kita Tetap Dapat Menyelenggarakan Rapat Virtual Secara Aman Tanpa Khawatir Data Kita Jatuh Pada Pihak Yang Tidak Bertanggungjawab Di Dunia Maya?
Penetapan peraturan Work From Home (WFH) dan physical distancing guna memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 ternyata berdampak pula pada mengingkatnya popularitas teknologi berupa aplikasi panggilan video jarak jauh. Salah satu aplikasi populer yang digunakan warganet adalah Zoom. Namun ternyata, aplikasi ini kerap mendapat kritikan terkait dengan keamanan data penggunanya, mulai dari penjualan ratusan ribu akun premium Zoom di dark web, hingga fenomena “zoombombing” yang memungkinkan orang tak diundang masuk ke dalam rapat. Padahal, aplikasi ini tidak jarang digunakan oleh berbagai perusahaan hingga instansi pemerintah untuk menyelenggarakan rapat-rapat virtual yang notabene isi percakapannya bersifat konfidensial.
Fitur panggilan video jarak jauh pada aplikasi zoom dinilai masih kurang dari sisi keamanan data pengguna. Dalam White Paper-nya, pihak Zoom mengaku kalau protokol end-to-end encryption baru diterapkan untuk fitur pesan (text chat) dan belum untuk fitur video conference. End-to-end encryption penting untuk memastikan komunikasi antara pengguna ke pengguna tidak dapat dibaca oleh pihak lain (encrypted). Adapun untuk video conference, protokol yang digunakan adalah Transport Layer Security (TLS), yang masih memungkinkan pihak lain (seperti pemilik server) untuk membaca isi komunikasi antar pengguna.
Melalui Podcast Ruang Diskusi Kita (RDK) Abdi Muda Indonesia, Sandiman dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Sathia Nusa Putra, memberikan pandangannya terkait keamanan data (data security) dalam aplikasi-aplikasi rapat virtual. Dalam menjaga keamanan dalam rapat virtual, setidaknya ada dua hal yang dapat dilakukan.
Pertama, pemerintah mengembangkan aplikasi rapat virtual sendiri. Dengan membuat aplikasi sendiri, keamanan data kita lebih terjaga karena servernya disimpan oleh pemerintah Indonesia sendiri, bukan oleh pihak lain. Hal ini juga berarti mengurangi resiko bocornya berbagai data penting kepada pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.
Kedua, kita tetap dapat menggunakan aplikasi-aplikasi rapat virtual yang sudah ada, namun dengan mengaktifkan fitur-fitur keamanan yang disediakan. Misalnya, menggunakan password untuk room meeting, menerapkan waiting list sebelum partisipan masuk ke room meeting, melakukan lock meeting jika partisipan rapat sudah lengkap, autentikasi partisipan rapat melalui email, dan lain-lain. Hal ini guna menghidari serangan pihak-pihak tidak bertanggungjawab, seperti zoombombing, serta menghindari masuknya peserta rapat yang tidak diundang.
Selain itu, Sathia juga menambahkan bahwa terdapat 3 (tiga) aspek yang harus diperhatikan terkait keamanan data, yaitu
Kerahasiaan data, misalnya informasi pribadi seperti tanggal lahir, PIN ATM, nomor KTP, dan sebagainya.
Keutuhan data dengan memastikan bahwa informasi yang kita miliki tidak diubah orang lain. Caranya adalah dengan menggunakan sertifikat atau tanda tangan elektronik.
Ketersediaan data dengan memastikan bahwa data atau informasi kita dapat diakses ketika dibutuhkan.
Apabila ketiga aspek ini terpenuhi, maka data kita dikategorikan aman (secure). Keamanan merupakan hal yang mutlak diperlukan terutama dalam rapat atau diskusi yang di dalamnya membahas mengenai jalannya roda pemerintahan dan menyangkut hajat hidup orang banyak. Sejatinya, menggunakan teknologi mampu memudahkan dalam segala kegiatan, namun terkadang teknologi seperti dua mata pisau yang menyimpan sisi membahayakan bahkan merugikan. Oleh sebab itu, kita sebagai pengguna teknologi harus senantiasa cerdas, cakap, dan cermat guna menghindari sisi kerugian yang ditimbulkan dari penggunaan teknologi.
Suatu hari, seorang calon pegawai kantoran sedang melaksanakan proses interview kerja oleh kepala bagian HRD.
***
Sebanyak 7 dari 10 orang perempuan yang saya wawancarai sebelum menulis artikel ini, menyampaikan bahwa pertanyaan wawancara kerja yang berkaitan dengan rencana menikah dan opsi memilih keluarga atau pekerjaan, adalah pertanyaan yang paling sering dipertanyakan oleh pewawancara kerja hingga saat ini di Indonesia. Secara implisit, dapat dikatakan bahwa pertanyaan tersebut merupakan pertanyaan yang mengarah pada peran, tanggung jawab, serta relasi sosial dengan pelabelan menurut jenis kelamin (stereotip gender). Padahal sejak tahun 2013, pertanyaan tersebut bahkan sudah tidak lagi masuk ke dalam the 50 most common interview questions versi majalah Forbes.
Adapun jawaban yang disampaikan oleh interviewee dalam ilustrasi di atas merupakan jawaban yang – walaupun saya tidak yakin pernah disampaikan oleh seseorang atau tidak – selain bisa menjadi inspirasi jawaban interview Anda, juga merupakan pengantar yang menurut saya cukup holistik dalam membahas emansipasi wanita dan isu seksisme di lingkungan pekerjaan, baik dari sudut pandang ilmiah secara singkat (dalam hal ini neurologi) maupun secara sosiologis. Namun, dalam artikel ini saya berupaya untuk mengelaborasi isu seksisme di lingkungan kerja tidak hanya dari 2 (dua) sudut pandang di atas, tetapi juga dari aspek institusional dan teoritis.
Glorifikasi Perempuan dalam Selebrasi maupun Institusi
Sebagaimana kita ketahui bahwa perempuan selalu memiliki hari perayaannya yang digaungkan di seluruh penjuru negeri. Dunia internasional memiliki International Woman’s Day yang dirayakan setiap tanggal 8 Maret untuk memeringati hari demonstrasi para buruh perempuan di New York tahun 1908, yang pada saat itu menuntut hak mereka untuk berpendapat dan berpolitik. Di dalam negeri, Indonesia punya Hari Kartini yang diperingati setiap tanggal 21 April. Hari Kartini menyorot perjuangan R.A. Kartini, seorang wanita terpandang anak Bupati Jepara yang walaupun dengan kedudukan priyayi-nya namun tetap memerjuangkan kesetaraan hak antara perempuan dan laki-laki di masa itu melalui surat-suratnya. Selaras dengan tanah air, India juga mempunyai Hari Perempuan Nasional setiap tanggal 13 Februari untuk memeringati hari kelahiran Sarojini Naidu, seorang gubernur wanita pertama di India, penyair, aktivis perempuan, dan sosok inspiratif atas perjuangan hak-hak perempuan di tanah dharma cakra tersebut.
Gambar 1: Seorang laki-laki yang ikut menyuarakan aspirasi saat long march dari Hotel Sari Pasific, Sarinah hingga Taman Aspirasi dalam acara Women’s March Jakarta 2019 (Sumber: Ultimagz, 2019)
Tidak hanya bentuk perayaan untuk menyuarakan kesetaraan hak dan kedudukan perempuan, hari ini sebagian besar negara di dunia bahkan sudah melembagakan urusan perempuan yang juga dijamin oleh konstitusi. Indonesia misalnya, telah menjamin urusan pemberdayaan perempuan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara untuk “diurus” oleh sebuah kementerian yang saat ini bernama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). India memiliki Ministry of Women and Child Development, Amerika Serikat memiliki the Ministry of Women’s Affaris Restructuring and Empowerement (MORE), dan Korea Selatan bahkan secara eksplisit menyebut isu gender equality ke dalam nomenklatur kementeriannya, yaitu Ministry of Gender Equality and Family (MOGEF).
Pertanyaannya sekarang adalah, apakah segala bentuk upaya baik gerakan maupun eksistensi kelembagaan resmi yang dibiayai oleh pajak rakyat telah berhasil menggugurkan satu per satu isu seksisme yang berada di tengah-tengah masyarakat, terutama di lingkungan kerja?
Perangai Seksisme dalam Lingkungan Kerja
Seksisme oleh Unicef (2014) didefinisikan sebagai prasangka atau diskriminasi berdasarkan jenis kelamin seseorang. Artinya, mengidentifikasi perilaku yang seksis bukan berarti menyudutkan satu jenis kelamin tertentu dan menguntungkan jenis kelamin lainnya. Berbeda dengan konteks feminisme, proporsi dalam menjelaskan isu seksisme tentu saja tidak hanya menitikberatkan keadilan berbasis gender pada kelompok yang sering dianggap marjinal yaitu kelompok perempuan, tetapi juga terhadap kelompok laki-laki. Namun karena hingga saat ini perilaku kekerasan seksual baik verbal maupun fisik masih banyak diderita oleh perempuan, serta budaya patriarki yang masih berurat akar di banyak sendi kehidupan sosial dunia, maka persoalan seksisme menjadi isu yang heavy-nya cenderung kepada kelompok perempuan.
Sejalan dengan konstruksi seksisme yang sedang dibahas dalam artikel ini, saya akan menggunakan social role theory oleh Eagly dan Wood (2016) sebagai instrumen dalam mengelaborasi isu seksime di lingkungan kerja. Social role theory merupakan teori psikologi sosial yang berkaitan dengan distribusi peran sosial perempuan dan laki-laki di dalam lingkungan bermasyarakat. Dalam konteks seksisme di lingkungan kerja, Eagly dan Wood menyebutkan terdapat 3 karakteristik kecenderungan pembagian peran antara perempuan dan laki-laki, yaitu: 1) Women tend to take on more domestic tasks; 2) Women and men often have different occupational roles; dan 3) In occupations, women often have lower status.
Untuk menemukan relevansi pembagian peran sosial berdasarkan teori tersebut secara lebih kontekstual, saya mencoba untuk melakukan riset sederhana melalui instrumen kuisioner dengan sejumlah pertanyaan yang mengangkat isu seksisme di dunia kerja yang merepresentasikan 3 karakteristik tersebut. Pertanyaan-pertanyaan dalam kuisioner juga diambil secara acak terhadap isu seksisme di lingkungan kerja yang paling sering ditemukan di media sosial maupun laman harian digital. Setiap pertanyaan disajikan dengan pilihan jawaban yang menggunakan Skala Likert, yaitu jawaban dengan 5 pilihan skala. Mesikpun demikian, saya menyadari bahwa riset sederhana ini masih perlu didalami dan didiskusikan kembali dari aspek metode penelitian ilmiah untuk pengembangan kajian selanjutnya.
Secara garis besar, responden yang saya peroleh berjumlah 30 orang, dengan proporsi 72% perempuan dan 28% laki-laki, dengan dominasi usia rata-rata 20 hingga 30 tahun. Mayoritas responden merupakan mereka yang bekerja di institusi pemerintah (90%), disusul dengan pekerja swasta (6,7%), dan pegawai BUMN (3,3%).
Karakteristik #1: Women tend to take on more domestic tasks
Untuk menemukan relevansi karakteristik pertama, saya mengajukan pernyataan dan pertanyaan kepada responden sebagai berikut:
Pernyataan 1: Urusan domestik rumah tangga (mengasuh anak, mencuci, memasak, dan membersihkan rumah) adalah urusan yang bisa dikerjakan secara bersama-sama baik oleh laki-laki maupun perempuan.
Sebanyak 56% responden sangat setuju dengan pernyataan tersebut. Namun di sisi lain, terdapat 44% responden yang seluruhnya perempuan menjawab opsi bisa saja, tapi dominan perempuan.
Kondisi ini secara implisit menyatakan bahwa pola asuh (nurturing) yang ditanamkan sejak kecil bagi perempuan untuk melaksanakan pekerjaan domestik pada prinsipnya sudah tertanam dengan baik dalam diri perempuan.
Pertanyaan 2: Apakah kamu percaya bahwa kerja sama yang baik antara suami dan istri dalam hal urusan domestik rumah tangga, akan berdampak pada meningkatnya kinerja suami maupun istri di lingkungan kerjanya?
Untuk pertanyaan ini, sebanyak 57% responden memilih sangat percaya, 37% memilih percaya, sedangkan hanya 6% responden yang menjawab biasa saja.
Terhadap kondisi ini, dapat disimpulkan bahwa sebagian besar responden sudah memahami bahwa pembagian peran yang setara antara suami dan istri di dalam rumah tangga akan meminimalisir konflik (work-family conflict), yang selanjutnya akan bermuara pada meningkatnya kinerja kedua belah pihak di lingkungan kerjanya.
Hal tersebut didukung oleh sebuah riset oleh Brittany Solomon dan Joshua Jackson dari Washington Unveristy dalam May (2015), yang mengungkapkan bahwa kepribadian seseorang maupun kepribadian pasangannya untuk saling bekerja sama dalam urusan domestik adalah dua hal yang saling mempengaruhi dalam kesuksesan berkarir. Salomon dan Jakson menyebutkan:
“…that people with a conscientious spouse may outsource more of the household chores or errands to their partners, thus allowing them to devote more time and energy to work. Less laundry, fewer errands, and reduced responsibility around the house can translate into better pay, greater advancement, and increased job satisfaction.”
Dengan demikian, berdasarkan hasil survey terhadap karakteristik pertama, dapat disimpulkan bahwa mayoritasresponden menyetujui bahwa urusan pekerjaan domestik bukan lagi urusan yang hanya dapat dilakukan oleh perempuan. Pembagian peran dan kerja sama dalam menuntaskan pekerjaan domestik rumah tangga antara suami dan istri, kelak akan membantu meningkatkan kinerja masing-masing individu di lingkungan pekerjaannya.
Karakteristik #2: Women and men often have different occupational roles
Untuk menemukan relevansi karakteristik ke dua, saya mengajukan pertanyaan kepada responden sebagai berikut:
Pertanyaan 1: Seberapa sering kamu mendapatkan pekerjaan dengan tingkat kesulitan rendah sampai biasa-biasa saja namun membutuhkan ketelitian (pekerjaan administratif), dan melihat rekan kerjamu (seseorang dengan jenis kelamin berlawanan) mendapatkan pekerjaan dengan tingkat kesulitan sedang sampai sulit (pekerjaan substantif yang menggunakan daya fikir analitis)?
Sebanyak 61% perempuan sepakat bahwa seorang perempuan sering mendapatkan pekerjaan yang membutuhkan ketelitian seperti pekerjaan administratif, jika dibandingkan dengan laki-laki.
Terhadap porsi kecenderungan pembagian peran ini, seorang responden menyampaikan hal berikut:
“Yang paling menyebalkan adalah ketika atasan banyak memberikan perkerjaan administratif kepada pegawai perempuan dan laki-laki mendapat kesempatan pekerjaan substantif/analitis dan menantang. Seringkali atasan mengucapkan laki-laki memang kurang cocok untuk pekerjaan administratif, padahal jabatan saya dan laki-laki itu sama, harusnya kewajiban dan hak kami pun sama. Sejujurnya pekerjaan administratif yang butuh detail juga pekerjaan yang “sangat” tidak saya sukai dari dulu, hanya saja saya tau bahwa dalam bekerja kita tidak bisa “hanya” mengerjakan hal yang kita sukai, tapi yang sudah jadi kewajiban kita memang harus dikerjakan meskipun tidak kita sukai, kalau tidak lantas siapa yang mengerjakan? Selain itu, pekerjaan administratif terlihat sepele padahal menghabiskan banyak waktu, energi, dan kesabaran. Anehnya beberapa orang bahkan teman perempuan punya mindset seperti itu “cowok ngga bisa kerja administrasi”, kebiasaan ini sangat tidak sehat bagi pengembangan karir pegawai. Di satu sisi perempuan habis energi dan waktunya untuk administratif dan tidak “nampak” kinerjanya.”
Lebih lanjut lagi, salah seorang responden menyampaikan bahwa perilaku seksis tidak hanya terjadi dari laki-laki kepada perempuan ataupun sebaliknya, melainkan sering kali dilakukan oleh sesama gender.
“…seperti contohnya, si A (cewek) punya Bos (cewek). Justru si Bos seringkali lebih memperhatikan pendapat dari bawahannya yang laki-laki. Pekerjaan yang lebih “besar dan penting” diberikan ke laki-laki, sedangkan bawahannya yang perempuan diberi pekerjaan yang rutin dan administratif.“
Namun, salah seorang responden menyampaikan hal yang berbeda. Di kantornya, laki-laki justru cenderung diminta untuk melakukan pekerjaan fisik yang cenderung disepelekan, seperti mengangkat galon air minum. Kondisi ini disebabkan karena distribusi jumlah pegawai laki-laki jauh lebih sedikit jika dibandingkan perempuan, sehinggaa kedudukan perempuan jarang dipandang sebelah mata. Ada yang dirugikan? Tentu saja.
2. Pertanyaan 2: Seberapa sering kamu mendengar atau diminta untuk menegosiasikan sesuatu kepada lawan jenis oleh seseorang dengan gender yang sama dengan target negosiasi? (contoh: Rudi (laki-laki) meminta kepada Ainun (perempuan) untuk bertanya kepada Ahmad (laki-laki) terkait informasi data pegawai di kantor. Hal ini dikarenakan menurut Rudi, kalau perempuan yang minta pasti Ahmad mau.)
Untuk pertanyaan ini, sebanyak 57% responden yang terdiri atas 59% perempuan dan 41% laki-laki menjawab cukup sering, sisanya menjawab jarang, dan hanya 1 orang yang menjawab tidak pernah.
Hal ini mengidikasikan bahwa ketika melakukan negosiasi, keterlibatan faktor gender dalam menyukseskan tujuan negosiasi di lingkungan kerja cukup menjadi faktor penentu. Penelitian lebih komprehensif terkait hal ini pernah dibahas oleh Harvard Law School (2020) dalam daily blog-nya yang berjudul Negotiation, Gender, and Status at the Bargaining Table. Dalam artikel tersebut, disebutkan bahwa when it comes to different characteristics in negotiations, a growing body of research suggests that status consciousness varies depending on the gender of interested parties.
3. Pertanyaan 3: terkait pemakluman yang diberikan oleh lingkungan sekitar ketika laki-laki atau perempuan telat dan malas masuk kerja. Adapun pertanyaan yang diajukan yaitu: 1) Seberapa sering kamu mendengar pemakluman terhadap laki-laki yang telat dan malas masuk kerja dengan argumen umum seperti “ya namanya juga laki-laki” atau “boys will be boys”? dan 2) Seberapa sering kamu mendengar gerutu terhadap perempuan yang telat dan malas masuk kerja dengan argumen umum seperti “Perempuan kok malas”, atau “perempuan masa telat masuk kerja? Harusnya dia bisa bangun lebih pagi”?
Terhadap pertanyaan tersebut, sebanyak 43% responden mengaku jarang mendengar, 23% responden sering mendengar, dan 16% responden tidak pernah mendengar argumen pemakluman terhadap laki-laki ketika mereka telat atau malas masuk kerja.
Sedangkan hasil yang berbeda ditunjukkan oleh responden ketika menjawab pertanyaan ke-2 yaitu sikap gerutu dengan ungkapan “perempuan kok malas” yang disampaikan jika perempuan telat atau malas masuk kerja. Dari hasil yang diperoleh, sebanyak total 70% responden menjawab cukup sering mendengar, dan hanya 30% responden yang menjawab jarang mendengar.
Salah seorang responden bahkan menyampaikan hal berikut:
“…Seringkali justru perilaku seksis muncul dari sesama gender, akibat proyeksi pribadi yang ditujukan untuk orang lain dengan gender yang sama. Misal, si Bos (cewek) adalah pribadi yang sangat disiplin, sehingga dia juga berharap bawahannya yang perempuan juga demikian. Sebaliknya, justru si Bos memaklumi kekurangan yg dimiliki oleh bawahan laki-laki.”
Kondisi ini mengindikasikan bahwa terdapat perbedaan pandangan masyarakat terhadap peran laki-laki dan perempuan di lingkungan kerja. Notasi peran “perempuan itu harus rajin” sepertinya masih menjadi stereotip gender yang didapat dari cara belajar, budaya, maupun tradisi yang dianut secara turun temurun hingga menjadi hal yang dilegitimasi oleh masyarakat (culturally assigned behavior). Padahal, baik perempuan maupun laki-laki, adalah normal apabila dirundung rasa malas bekerja karena berbagai faktor tertentu, atau disibukkan dengan kegiatan lain sehingga membuat mereka datang terlambat masuk ke kantor. Sifat rajin pun seyogyanya bukan sebuah kata sifat yang melekat bagi satu gender tertentu.
Oleh sebab itu, berdasarkan hasil survey terhadap karakteristik kedua, dapat disimpulkan bahwa kedudukan perempuan di lingkungan kerja mendapatkan porsi yang cukup membingungkan. Mereka tak jarang mendapatkan pekerjaan yang kurang substantif namun membutuhkan ketelitian, melelahkan, bahkan cenderung kurang dianggap, serta secara bersamaan didorong untuk memiliki sifat rajin. Konstruksi ini dapat dikatakan bersumber dari budaya yang secara turun temurun dilegitimasi oleh masyarakat, bahwa wanita adalah wani ditoto (dalam Bahasa Jawa yang artinya berani ditata) untuk menjadi individu yang sabar, teliti, dan rajin.
Namun dalam hal negosiasi, peran perempuan dan laki-laki sama pentingnya. Potensi bargaining keduanya memiliki kedudukan yang setara dan cukup dipertimbangkan apabila ingin melakukan negosiasi, terutama dengan pihak dari gender yang berseberangan.
Karakteristik #3: In occupations, women often have lower status.
Untuk menemukan relevansi karakteristik ke tiga, saya mengajukan pertanyaan kepada responden sebagai berikut:
Pertanyaan 1: Seberapa sering kamu menemukan ada seorang perempuan dan/atau laki-laki yang secara akademis mumpuni (lulusan universitas bergengsi baik dalam maupun luar negeri), namun tidak/kurang dipandang dan dianggap oleh rekan kerja lainnya terutama dalam pengambilan keputusan?
Terhadap pertanyaan tersebut, diperoleh jawaban sebanyak 47% responden cukup sering menemukan kondisi perempuan yang cakap akademiknya namun kurang diberikan atensi dalam proses pengambilan keputusan. Kondisi ini berbanding terbalik dengan perolehan hanya sebesar 20% responden yang menjawab cukup sering apabila kondisi tersebut terjadi pada laki-laki.
Padahal, keseimbangan porsi dalam pengambilan keputusan bagi laki-laki dan perempuan sebenarnya dapat diidentifikasi secara ilmiah. Mara Mether, seorang neurologis dari University of Southern California dan Ruud van den Bos, neurologis dari University of the Netherlands mengungkapkan bahwa ketika seorang pria sedang berada di bawah tekanan, kecenderungan mereka untuk mengambil resiko (risk hunger) sangat tinggi. Pria akan menjadi fokus kepada reward apa yang akan diperoleh ketika berhasil membuat keputusan seiring dengan meningkatnya level stress yang ditandai dengan meningkatnya detak jantung dan hormon cartisolnya. Mether dan van den Bos mengungkapkan when the pressure is on and there’s the glimmer of a highly rewarding outcome, men take gambles, more and bigger gambles than they would ordinarily choose (Forbes, 2016).
Hal yang berbeda terjadi pada perempuan dalam mengambil keputusan ketika level stress-nya sedang tinggi. Mather dan van den Bos menemukan bahwa ketika tubuh perempuan sedang mengalami reaksi stres yang kuat, mereka mengambil lebih banyak waktu untuk menimbang berbagai kemungkinan dan lebih tertarik pada reward yang lebih kecil namun bisa diandalkan. Ketika stress, perempuan cenderung menjadi risk alert dengan lebih waspada terhadap risiko yang akan terjadi.
Artinya, kesetaraan porsi dan kesempatan dalam proses pengambilan keputusan antara perempuan dan laki-laki perlu dibangun secara proporsional dan professional, terlebih lagi jika kedua gender ini sama-sama memiliki kapasitas yang baik dalam hal capaian akademis, maupun prestasi lainnya. Sebagai tambahan, Mather dan van den Bos bahkan menutup pernyataannya dengan kesimpulan:
“…this provides a new reason to have both men and women at the top level when high-stakes decisions are being made. We need both genders in the room to balance one another out when tensions are running high.”
2. Pertanyaan 2:“Seberapa sering kamu mendengar ungkapan “perempuan dan/atau laki-laki ketika sudah berumah tangga pasti akan memiliki keterbatasan atau penurunan kinerja dalam berkarir”?
Melalui pertanyaan tersebut, saya berasumsi bahwa apabila seorang perempuan ataupun laki-laki telah menikah dan menurun kinerjanya, maka dampaknya adalah mereka akan kurang mendapatkan “perhatian” dari lingkungan kerjanya, baik dalam bentuk penugasan penting, penugasan luar kota, penugasan luar negeri, hingga kesempatan promosi.
Terhadap pertanyaan ini, total sebanyak 80% responden menjawab sangat sering, sering, dan cukup sering mendengar pernyataan potensi menurunnya kinerja seorang perempuan ketika berumah tangga. Sebaliknya, sebanyak 63% responden menjawab jarang mendengar dan 20% menjawab tidak pernah mendengar pernyataan bahwa laki-laki akan menurun kinerjanya setelah berumah tangga.
Kondisi tersebut didukung oleh sebuah riset yang dilakukan oleh Mehay dan Bowman (2005) yang menyatakan bahwa jika dibandingkan dengan pria lajang, pria yang sudah menikah menerima penilaian kinerja yang lebih baik dan jauh lebih signifikan, bahkan cenderung lebih memungkinkan untuk dipromosikan.
Bahkan, sebuah riset terhadap 30 pegawai di 8 casino hotel di Macau terkait kuliatas work-family balance (WFB) menunjukkan bahwa pegawai perempuan mau tidak mau secara kontinu menghadapi kesulitan dalam mewujudkan WFB. Sebaliknya, pegawai laki-laki cenderung mampu untuk mewujudkan WFB karena memiliki kecenderungan emosional untuk berani menghadapi tantangan dalam menyeimbangkan urusan karir dan rumah tangga, sekaligus bisa bertanggung jawab atas tantangan tersebut.
Terhadap hasil survey terhadap karakteristik ketiga, dapat disimpulkan bahwa isu diskriminasi berbasis gender cukup sering dialami perempuan dalam proses pengambilan keputusan penting di lingkungan kerja, sekalipun mereka memiliki tingkat dan kualitas pendidikan yang baik. Bahkan potensi diskriminasi ini akan semakin meningkat apabila seorang perempuan telah berumah tangga. Kinerjanya sering dianggap berpotensi menurun dan akan berdampak pada berkurangnya berbagai kesempatan yang bisa diperoleh seorang perempuan atas prestasinya.
Quo Vadis Kesetaraan Gender
Melihat hasil survey sederhana di atas, dapat disimpulkan bahwa isu seksis di lingkungan kerja sampai saat ini masih banyak terjadi di kalangan perempuan. Hasil riset dari ILO dalam Woman at Work (2016), menyebutkan bahwa di Asia, Afrika Utara, UEA, dan Amerika Latin jumlah keterserapan perempuan dalam dunia kerja hanya sebesar 46%, sedangkan laki-laki bisa mencapai 72%. Kurang terserapnya tenaga kerja perempuan kebanyakan disebabkan karena kurangnya tingkat pendidikan, skill, serta motivasi yang didukung dengan budaya patriarki yang masih melekat.
Dalam konteks pelaksanaan pemberdayaan perempuan di Indonesia, sejak tahun 2014 pemerintah telah mengeluarkan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial. Secara ringkas, ruang lingkup Perpres tersebut mencakup upaya pencegahan dan penanganan tindak kekerasan baik perempuan maupun anak, dan pemberian layanan kebutuhan dasar dan spesifik dalam rangka penanganan konflik. Selain itu juga diatur perihal upaya penguatan hak asasi, peningkatan kualitas hidup, serta partisipasi perempuan dan anak dalam membangun perdamaian. Melalui Perpres ini, Presiden mengamanatkan upaya perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak kepada seluruh lapisan institusi pemerintahan baik kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah. Namun yang perlu digaris bawahi adalah, berbagai upaya perlindungan dan pemberdayaan yang dimaksud, hanya ditujukan dalam kondisi spesifik yaitu apabila terjadi konflik sosial sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial.
Lebih lanjut lagi, Kementerian PPPA saat ini memiliki program/kegiatan unggulan pemberdayaan perempuan yang dikenal sebagai 5 isu prioritas Kementerian PPPA. Program tersebut menggunakan strategi pengarusutamaan gender dan pengarusutamaan hak anak yang diinisiasi sejak tahun 2016 dan dilanjutkan hingga saat ini. Secara singkat, program tersebut terdiri dari: 1) peningkatan pemberdayaan perempuan dalam kewirausahaan; 2) peningkatan peran ibu dalam pendidikan anak; 3) penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak; 4) penurunan pekerja anak; dan 5) pencegahan perkawinan anak. Saya berpandangan bahwa agenda tersebut sudah cukup baik karena apabila tersukseskan, maka dampaknya dapat dirasakan secara makro. Namun di sisi lain, secara implisit tergambarkan pula bahwa upaya pemberdayaan dan perlindungan perempuan masih dilakukan di atas permukaan, dan belum secara optimal menjadi bagian yang dengan terang benderang “diselamatkan oleh negara”.
Sekali lagi, isu diskrimnasi berbasis stereotip gender belum diaksentuasi secara eksplisit oleh institusi yang berwenang. Emansipasi adalah semangat kesetaraan dan keadilan yang diglorifikasi, nampaknya belum seutuhnya mampu menginternalisasi sikap kita semua untuk secara sadar saling membuka kesempatan yang seluas-luasnya baik bagi laki-laki maupun perempuan, untuk sama-sama membangun lingkungan kerja yang sehat dan konstruktif.
Secara tradisional, baru isu kekerasan dalam rumah tangga saja-lah yang menjadi parameter tangible perwujudan kekerasan berbasis gender, sedangkan isu seksisme yang cenderung bersifat intangible masih belum mendapat perhatian lebih. Padahal, apabila perilaku seksis secara masif dilakukan, isu yang sifatnya intangible tersebut dapat menjadi hulu dari seluruh perilaku kekerasan fisik berbasis gender yang menjadi hilirnya. Terlebih lagi, perilaku seksis jelas akan memengaruhi psikologis seseorang, memengaruhi kinerja, rasa percaya diri, konflik rumah tangga, tumbuh kembang anak dalam rumah, hingga perekonomian bangsa.
Dengan demikian, saya berpandangan bahwa isu seksisme adalah isu kultural yang harus dibenahi secara komprehensif, bukan hanya melalui jalur kultural, tetapi juga secara struktural melalui formulasi dan impelementasi kebijakan yang berbasis isu, implementatif, dan tepat sasaran. Sedangkan pembenahan secara kultural yakni melalui upaya meningkatkan pemahaman dan mengampanyekan berbagai contoh perangai seksis di lingkungan kerja, dampak psikologis yang ditimbulkan dari perilaku seksis, sambil juga membudayakan upaya peningkatan awareness tersebut.
Mengapa pembenahan kultural dan struktural atas isu seksisme harus dimulai dari lingkungan kerja? Saya berpendapat bahwa seseorang yang “berhasil terserap” dalam ekosistem pekerja, adalah mereka yang teseleksi secara sistematis, memiliki tingkat pendidikan minimal sederajat, memiliki kehidupan sosial yang terbuka, otonom, berswadaya, dan bersedia mengikatkan diri pada tatanan legal maupun seperangkat norma yang diakui bersama. Para pekerja ini merupakan manifestasi atas masyarakat madani sehingga dinilai mampu membawa perubahan di lingkungan sekitarnya.
Seksisme kehadirannya seperti angin, tidak terlihat namun dapat dirasakan. Apabila angin tersebut berhembus begitu kencang dan cepat, dampaknya jelas bisa merusak tatanan yang sudah terbangun. Satu hal yang perlu kita sepakati bersama adalah, lelah menjaga dan memercantik tatanan yang sudah terbangun pada prinsipnya jauh lebih murah dan menyenangkan daripada membangun kembali suatu tatanan.
Selamat hari Kartini!
Referensi:
Eagly, A. H., & Wood, W. (2016). Social Role Theory of Sex Differences. In N. Naples, R. C. Hoogland, M. Wickramasinghe, & W. C. A. Wong (Eds.), The Wiley Blackwell Encyclopedia of Gender and Sexuality Studies
Forbes. 2016. How Decision-Making Is Different Between Men And Women And Why It Matters In Business
Forbes. 2013. How To Ace The 50 Most Common Interview Questions
Harvard Law School, (2020), Negotiation, Gender, and Status at the Bargaining Table.
ILO, 2016, Woman at Work
May, Cindi. 2015. For Couples, Success at Work is Affected by Partner’s Personality: Researcher Identify the Personality Traits that Plays a Positive Role, dalam scientificamerican.com
Mehay, Stephen L. and Bowman R. William. 2005. Marital Status and Productivity: Evidence from Personnel Data. Southern Economic Journal, Vol. 72, No. 1 (Jul., 2005), pp. 63-77
Suk Ha, Yun Kit Ip, et.al. 2018. Do Single and Married Females Have the Same Standard of Work–Family Balance? Case Study of Frontline Employees in Macau. Journal of Toursim and Hospitality.
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
Unicef (2014)
UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial.
Dalam dua bulan terakhir, pembelian gula pada pusat perbelanjaan dibatasi. Harganya pun melambung jauh. Hal tersebut jelas mencekik pengusaha makanan dan minuman yang kini tengah berjuang untuk bertahan di tengah pandemi Covid-19. Padahal Indonesia, khususnya Pulau Jawa memiliki Industri Gula yang secara kuantitas cukup banyak dan secara kualitas cukup baik. Goresan tinta sejarah pernah mencatat betapa manisnya Industri Gula di Nusantara yang termasyur hingga ke Eropa. Lalu, apakah kejadian di masa lalu mengenai Industri Gula masih relevan dengan konteks kekinian?
Hampir 2 abad, tepatnya 190 tahun tanam paksa yang disebut oleh pemerintah Hindia Belanda sebagai budaya menanam atau Cultuurstelsel diterapkan di wilayah Nusantara. Tanaman tebu merupakan salah satu tanaman yang wajib ditanam oleh petani saat masa tanam paksa tersebut. Hal ini membuat industri tebu pernah termasyur di seantero Hindia Belanda, bahkan di dunia pada abad 19 dan abad 20. Perkembangan industri berbasis tebu yang dikenal dengan Suiker-industrie di Jawa, terutama di Pasuruan tidak lepas dari semakin intensifnya penetrasi kekuasaan kolonial di Hindia Belanda pada abad 19 dan abad 20.
Pemerintah Hindia Belanda saat itu mengeluarkan kebijakan yang berhubungan dengan perkebunan sehingga perkembangan perkebunan ala Eropa memiliki andil dalam memperluas perekonomian. Industri tebu sendiri memiliki lembaga penelitian khusus yang berdiri sejak tahun 1887 bernama Proefstation Oost-Java di Pasuruan. Masa lalu industri gula di Pasuruan yang terasa manis membuat penulis tertarik untuk menggunakan pendekatan sejarah dalam menganalisis peran industri berbasis tebu dalam perekonomian dan percepatan pertubuhan ekonomi dengan mengacu pada tulisan G.R. Knight berjudul “Kaum Tani dan Budidaya Tebu di Pulau Jawa Abad ke-19 : Studi dari Karesidenan Pekalongan 1830-1870”.
Tanaman tebu merupakan tanaman jenis rumput-rumputan yang tumbuh di tanah irigasi seperti halnya padi. Oleh karena itu, penggunaan lahannya pun bergantian dengan tanaman padi. Tanaman ini membutuhkan waktu yang lama untuk satu kali panen, yaitu hampir 1 tahun. Dalam menanam tebu merujuk pada konteks abad ke 19, petani membutuhkan lahan yang luas dan digarap bersama-sama oleh penduduk desa. Oleh karenanya, petani harus menempuh jarak yang jauh ke kebun. Budidaya tanaman tebu juga melewati proses yang sangat beragam, mulai dari menanan, memanen hingga memprosesnya di pabrik.
Budidaya tebu di Pulau Jawa sebenarnya sudah ada sebelum dikukuhkannya Cultuurstelsel pada tahun 1830 oleh Gubernur Jenderal Johannes van den Bosch, tetapi keberadaannya masih sangat terbatas. Budidaya tanaman yang dikenal dengan sebutan Sugar Cane ini hanya dilakukan di perkebunan-perkebunan milik orang Tionghoa dan Belanda di sekitar Batavia dan Pasuruan, Jawa Timur. Pada perkembangan selanjutnya, yaitu tahun 1860, banyak bermunculan pabrik-pabrik gula di Pulau Jawa yang padat penduduknya, sehingga pabrik-pabrik gula menjadi pemandangan yang mendominasi di wilayah-wilayah pedesaan. Tercatat terdapat seratus buah pabrik milik orang Eropa, yang dijalankan dengan tenaga kincir air atau dengan tenaga uap yang diimpor dari Belanda atau Inggris.
Pabrik-pabrik gula tersebut bergantung pada pasokan tebu dari wilayah Pasuruan, Semarang, dan Tegal. Tebu ditanam oleh lebih dari seratus ribu keluarga petani yang menggarap lahan sekitar 12.000 hektar. Banyaknya jumlah perkebunan tebu, mengakibatkan pabrik-pabrik gula mampu menghasilkan lebih dari 130.000 ton gula per tahunnya. Jumlah yang sangat banyak untuk ukuran pada masa itu. Perlu diketahui bahwa tebu yang dihasilkan oleh para petani adalah tebu kualitas tinggi, sehingga menghasilkan gula yang juga berkualitas baik. Hal ini yang membuat sistem tanam paksa tebu berjalan dengan sukses. Dengan kata lain, perekonomian mengalami peningkatan signifikan dengan indikator meningkatnya produksi tebu dengan kualitas tinggi dan meningkatnya hasil penjualan tebu.
Saat itu, tebu yang dihasilkan merupakan tebu dengan kualitas tinggi dan didukung oleh bibit berkualitas baik serta pengolahan yang cakap. Kesuksesan dalam budidaya tebu ini mengindikasikan keberhasilan penguasa lokal dan kolonial saat itu untuk memengaruhi, membujuk, atau bahkan memaksa petani untuk menghasilkan tebu dengan kualitas yang tinggi. Selain itu, menurut Fasseur, Van Niel, dan Elson, beberapa hal yang menjadi alasan budidaya tebu menjadi penyumbang pertumbuhan ekonomi kolonial pada abad 19 di Hindia Belanda, yaitu:
Menggunakan jalur wewenang tradisional (priyayi dan kepala desa) di wilayah pedesaan untuk memengaruhi, membujuk, atau bahkan memaksa para petani,
Membayar petani produsen secara teratur dan tunai sesuai hasil produksi pabrik,
Memanfaatkan kepasrahan petani untuk menghasilkan tebu sebagai upaya mengabdi pada pemerintah.
Berdasarkan tiga alasan tersebut, upah menjadi alasan utama tercapainya kesuksesan budidaya tanaman tebu di Pasuruan. Sebelum tahun 1867, petani hanya menggarap tanah dan menanam tebu hanya untuk menyelesaikan kewajibannya saja. Namun, pasca tahun 1867, pemerintah Keresidenan Pasuruan mengeluarkan kebijakan mengenai upah harian bagi petani dan upah bagi pengawas lahan pertanian serta pejabat lokal. Pada masa itu, upah menanam disebut sebagai plantloon dan upah bagi pengawas dan pejabat lokal disebut sebagai cultuurprocenten. Upah menjadi perangsangan yang realistis bagi para petani untuk menggarap. Hal ini sejalan dengan pendapat Thomas H. Stone yang menyebut upah atau kompensasi sebagai bentuk bayaran yang diberikan pada pekerja sebagai pertukaran pekerjaan yang diberikan kepada majikan.
Jika ditarik garis lurus, penerapan kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah Hindia Belanda terhadap pengelolaan budidaya tebu hingga menghasilkan tebu dengan kualitas tinggi yang laku di pasaran dapat diadopsi untuk masa sekarang. Otonomi daerah yang menstimulasi pemerintah daerah untuk mengelola daerahnya sendiri termasuk dengan hasil alamnya merupakan langkah awal untuk menjalankan program industri berbasis tebu. Pemerintah Daerah pun telah memiliki peraturan terkait dengan tanaman tebu, seperti Peraturan Gubernur Jawa Timur nomor 87 tahun 2014 tentang Peningkatan Rendemen dan Hamblur Tanaman Tebu. Semua hal terkait dengan budidaya tanaman tebu hingga urusan yang terkait petani juga dimuat dalam peraturan tersebut.
Wewenang pemerintah daerah sudah jelas, tinggal penerapannya saja. Untuk itu, perlu diterapkan stimulus seperti yang diterapkan oleh pemerintah Hindia Belanda pada penguasa lokal. Pemerintah pusat seharusnya memberikan semacam penghargaan ataupun upah finansial maupun non-finansial pada pemerintah daerah layaknya cultuurprocenten pada masa Hindia Belanda. Hal ini diyakini dapat menstimulus pemerintah daerah untuk berlomba-lomba menghasilkan tebu dengan kualitas terbaik yang laku di pasaran lokal maupun internasional. Bagi petani, pemberian upah yang layak seperti plantloon pada masa Hindia Belanda, pengenalan teknologi budidaya tebu, dan pemberian alat-alat yang mendukung budidaya tebu oleh pemerintah diyakini mampu menstimulus petani untuk memproduksi tanaman tebu dengan kualitas tinggi.
Setelah menghasilkan tanaman tebu dengan kualitas tinggi, pemerintah daerah dan pemerintah pusat melalui Kementerian Pertanian masih memiliki pekerjaan rumah, yakni perluasan pangsa pasar gula. Untuk itu, pemerintah harus menggerakkan penggunaan gula lokal untuk seluruh kegiatan industri makanan dan minuman yang ada di dalam negeri. Penetapan ceiling price, yaitu penetapan harga gula tertinggi di bawah harga pasar oleh pemerintah perlu diterapkan untuk merangsang daya beli industri makanan dan minuman. Bersamaan dengan hal tersebut, pemerintah juga menetapkan floor price, yaitu penetapan harga gula terendah di atas harga pasar dengan tujuan melindungi produsen, terutama petani tebu. Tidak hanya itu, pemerintah daerah perlu mengawasi dan turun langsung ke pasar untuk mengurangi campur tangan tengkulak atau oknum-oknum tertentu dalam membentuk permintaan palsu (fake demand).
Pemerintah Hindia Belanda pernah mencontohkan bagaimana perluasan pangsa pasar dan promosi tanaman tebu melalui surat kabar di Eropa saat itu. Tidak hanya itu, pemerintah Hindia Belanda juga mengadakan Koloniale Tentoonstelling di Amsterdam pada tahun 1883 dan di Semarang pada tahun 1914, sebuah event berkaliber World Expo untuk mempromosikan produk-produk dari tanah jajahan, termasuk produk tebu berkualitas tinggi dari Pasuruan. Dengan mewabahnya penggunaan media sosial, pemerintah memiliki wadah untuk mempromosikan tanaman tebu. Selain itu, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah rutin mengadakan Trade Expo Indonesia. Melalui event ini, seharusnya pemerintah berupaya memperluas pangsa pasar agar tanaman tebu dan gula dapat merambah pangsa pasar internasional seperti 190 tahun yang lalu.
Pada akhirnya, pertumbuhan ekonomi berbasis industri tebu membutuhkan kerjasama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, pengusaha makanan dan minuman, hingga petani tebu. Hal ini jelas mendeskripsikan bahwa industri berbasis tebu membutuhkan penanganan dari hulu hingga hilir. Dalam tulisannya, G. R. Knight memang hanya menyebut keuntungan dari industri berbasis tebu hanya dirasakan oleh pemerintah kolonial dan pemerintah lokal. Namun demikian, berkaca pada kesuksesan budidaya tanaman tebu di Pasuruan dengan adaptasi sesuai dengan konteks kekinian dan ditunjang dengan perkembangan teknologi, bukan tidak mungkin industri ini akan mampu memberikan sumbangsih pada perekonomian nasional mengingat potensi tebu yang dimiliki oleh Pulau Jawa secara khusus serta pangsa pasar yang semakin luas. Selain itu, opsi impor yang selama ini menjadi jalan tengah dalam menjaga ketersediaan gula dapat dikesampingkan mengingat manisnya potensi gula yang kita miliki.
Analis Sumber Sejarah, Deputi Bidang Koordinasi Revolusi Mental, Pemajuan Kebudayaan, dan Prestasi Olahraga, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Akhir-akhir ini banyak seruan di media sosial mengenai pentingnya berjemur sebagai salah satu upaya untuk mencegah terjangkitnya covid-19 karena dikabarkan bahwa virus ini akan mati akibat paparan sinar ultraviolet dan suhu tinggi. Meskipun demikian, belum ada bukti ilmiah yang mendukung efektivitas paparan sinar matahari terhadap angka kejadian covid-19. Studi ilmiah yang ada saat ini menegaskan bahwa sinar ultraviolet (UV-C) efektif digunakan untuk disinfeksipermukaan benda padat, air, dan udara dimana penggunaannya harus melalui pengawasan ketat dan prosedur keamanan khusus karena paparan UV-C secara langsung dapat menyebabkan luka bakar dan kerusakan retina pada mata. Mengetahui fakta tersebut, muncul pertanyaan: “Apakah berjemur memang bermanfaat, atau justru berbahaya bagi kesehatan?”
Dalam kehidupan sehari-hari, sinar matahari memancarkan sinar ultraviolet, cahaya, dan panas yang direduksi oleh lapizan ozone, uap air, oksigen, dan karbondioksida yang ada di atmosfer. Sinar ultraviolet (UV) merupakan spektrum radiasi elektromagnetik yang dihasilkan oleh matahari dimana memiliki panjang gelombang yang berbeda:
UV-A memiliki panjang gelombang 315 – 400 nanometer
UV-B memiliki panjang gelombang 280 – 315 nanometer
UV-C memiliki panjang gelombang 100 – 280 nanometer
Lapisan atmosfer bumi mereduksi kurang lebih 90% UV-B dan UV-C, tetapi tidak signifikan dalam mereduksi UV-A yang dipancarkan oleh matahari. Sehingga permukaan bumi paling banyak menyerap UV-A dan sedikit komponen UV-B.
Dibawah ini adalah beberapa faktor yang mempengaruhi paparan sinar ultraviolet:
Ketinggian matahari
Level pancaran radiasi UV ini bervariasi setiap hari di sepanjang tahun karena sangat dipengaruhi oleh posisi dan ketinggian matahari sebagai akibat dari rotasi dan revolusi bumi terhadap matahari. Semakin tinggi posisi matahari di langit saat siang hari, semakin tinggi paparan radiasi sinar ultraviolet
2. Letak astronomis suatu daerah
Semakin dekat dengan ekuator, radiasi sinar UV semakin tinggi karena pengaruh sudut sinar matahari yang jatuh tegak lurus di daerah ekuator.Ilustrasi seperti gambar dibawah ini
3. Letak geografis suatu daerah
Semakin tinggi suatu daerah, maka radiasi sinar UV semakin tinggi. Hal ini disebabkan karena semakin tinggi suatu tempat, semakin tipis lapisan atmosfer yang melindungi dari paparan sinar matahari. Setiap kenaikan 1000 meter, level UV naik sebesar 10-12%
4. Posisi Awan
Awan berperan penting sebagai perisai sinar UV sebelum mencapai permukaan bumi karena setiap tetes air yang terkandung pada awan dapat memantulkan kembali sinar UV. oleh karena itu saat langit cerah dan tidak berawan, level paparan UV lebih tinggi.
5. Lapisan Ozone
Ozone merupakan gas yang terdiri dari tiga molekul oksigen yang dihasilkan secara alami di lapisan stratosfer. Gas ini berfungsi untuk menyerap radiasi UV sebelum mencapai permukaan bumi.
6. Pantulan oleh permukaan bumi (Ground reflection)
Begitu sinar matahari mencapai permukaan bumi, maka akan dipantulkan kembali secara bervariasi sesuai dengan kondisi yang ada. Misalnya, pada permukaan bumi yang tertutup oleh salju, maka sekitar 80% sinar UV akan dipantulkan kembali, sedangkan pada permukaan pasir pantai yang kering sinar UV akan dipantulkan kembali kurang lebih sebesar 15%.
Sinar UV yang mencapai permukaan bumi memiliki beberapa manfaat kesehatan. Paparan ini dalam jumlah kecil sangat penting dalam pembentukan vitamin D di lapisan epidermis kulit dimana vitamin D ini memiliki peran utama dalam penyerapan kalsium dan fosfor untuk pembentukan tulang. Selain itu, fungsi lain yang tidak kalah penting adalah peran vitamin D dalam meningkatkan sistem imun. Vitamin D memiliki reseptor pada sel-sel imunitas tubuh, termasuk makrofag, sel dendrit, sel B dan sel T. Secara umum, dapat dikatakan bahwa adanya vitamin D berperan dalam stimulasi respon imun bawaan (innate immune response) dan respon imun adaptif (adaptive immunity). Selain itu, beberapa studi epidemiologi mendukung adanya hubungan antara sistem imun dan vitamin D. Studi tersebut menjelaskan bahwa defisiensi vitamin D berhubungan dengan peningkatan risiko infeksi Mycobacterium tuberculosis (bakteri penyebab penyakit tuberculosis) dan penyakit infeksi pernafasan lain. Defisiensi vitamin D juga meningkatkan risiko penyakit autoimun seperti systemic lupus erythematosus, multiple sclerosis, inflammatory bowel disease, dan rheumatoid arthritis. Saat ini para ahli terus melakukan riset untuk mempelajari lebih lanjut tentang efek vitamin D terhadap imunitas tubuh dan penyakit infeksius lain.
Walaupun sinar ultraviolet memiliki banyak manfaat, namun paparan secara berlebihan dapat menimbulkan berbagai dampak negatif. UV-A dan UV-B dapat menstimulasi pigmen melanin yang sudah ada sebelumnya di kulit lapisan atas sehingga menyebabkan perubahan warna kulit menjadi lebih gelap. Paparan UV-A secara berlebih bahkan dapat mempengaruhi lapisan kulit yang lebih dalam sehingga menyebabkan berkurangnya elastisitas dan kerutan pada kulit. Disamping itu, UV-B menstimulasi sel kulit untuk mempertebal epidermis sebagai mekanisme pertahanan tubuh untuk menghambat absorbsi sinar ultraviolet melalui kulit. Paparan UV-B terlalu lama juga dapat menyebabkan sunburn (luka bakar akibat sengatan matahari). Pajanan ultraviolet terus menerus dalam jangka panjang juga meningkatkan risiko kanker kulit karena sinar ultraviolet dapat meningkatkan stress oksidatif pada sel kulit sebagai akibat dari kerusakan DNA. Dampak paparan sinar ultraviolet secara langsung tidak hanya berbahaya bagi kulit, tetapi juga menyebabkan kerusakan pada retina mata. Jika sebelumnya disampaikan bahwa paparan UV dalam jumlah kecil dapat meningkatkan sistem imun melalui mekanisme stimulasi vitamin D, maka pada paparan UV berlebih (terutama UV-B) justru dapat menurunkan sistem imun karena dapat menghambat reaksi terhadap antigen, menstimulai mediator kimia yang menyebabkan imunosupresi, dan menyebabkan apoptosis (kematian terprogram) leukosit (sel darah putih).
Mempertimbangkan aspek manfaat dan dampak dari paparan sinar matahari, ada baiknya Anda melakukan hal dibawah ini saat melakukan sunbath sesuai anjuran WHO:
Batasi waktu
Sinar UV mencapai kadar maksimum pada pukul 10.00 – 16.00 akibat posisi matahari yang mempengaruhi sudut cahaya. Oleh karena itu, batasi paparan sinar matahari pada jam-jam tersebut. Durasi berjemur yang disarankan adalah kurang lebih 15 menit saja, karena paparan sinar matahari lebih dari 20 menit akan meningkatkan risiko pigmentasi kulit dan sunburn.
2. Perhatikan UV index
Environmental Protection Agency (EPA) dan National Weather Service (NWS) telah mengembangkan alat ukur yang disebut dengan UV index untuk memperkirakan paparan sinar ultraviole. Semakin tinggi angka UV index, maka semakin tinggi potensial sinar UV dalam menyebabkan kerusakan kulit dan mata. Tabel dibawah ini menunjukkan UV index dan tingkatannya.
Anda dapat memantau UV index secara online pada https://www.weatheronline.co.uk/Indonesia/Jakarta/UVindex.htm . Untuk saat ini, kisaran UV index di Jakarta dan sekitarnya adalah 10 artinya paparan sinar ultraviolet sangat tinggi. Oleh karena itu setiap individu harus memperhatikan aspek keamanan untuk mencegah berbagai masalah kesehatan akibat sengatan matahari.
3. Gunakan pakaian yang dapat melindungi diri dari paparan UV berlebih
Penggunaan penutup kepala, topi, baju berlengan, serta kacamata khusus (sunglasses) merupakan pelindung diri yang efektif untuk mencegah paparan UV yang berlebih. Penggunaan pakaian berbahan dasar kaos berwarna cerah dan longgar sangat disarankan. Anda tidak perlu membuka baju saat berjemur, karena sesungguhnya tubuh kita hanya sedikit memerlukan paparan sinar UV ini.
4. Gunakan tabir surya (sunscreen)
Tabir surya atau Sunscreen berfungsi untuk melindungi kulit karena mengandung bahan kimia yang dapat menahan dan memantulkan kembali sinar UV sehingga tidak terserap oleh kulit. Sunscreen dikategorikan berdasarkan kandungan Sun Protection Factor (SPF) dimana kadar SPF ini dapat melindungi kulit dari paparan sinar matahari dan kapan Anda harus mengoleskan kembali pada kulit. Sebagai contoh: dalam keadaan normal, sengatan matahari terjadi setelah paparan terus menerus selama 20 menit. Jika Anda menggunakan sunscreen dengan SPF 15, maka anda akan terproteksi selama kurang lebih 300 menit. Setelah 300 menit, Anda harus mengoleskan kembali sunscreen tersebut. Perhitungan ini berasal dari 15 (nilai SPF) x 20 menit (nilai rerata). Sebagai perhatian, semakin cerah warna kulit seseorang, maka semakin cepat reaksinya terhadap paparan sinar matahari, sehingga memiliki risiko lebih tinggi terhadap sunburn. Oleh karena itu, pada individu dengan kulit lebih cerah harus lebih sering mengaplikasikan sunscreen.
Orang yang memiliki kulit berwarna cerah, tinggal di dataran tinggi, dan pekerja outdoor disarankan untuk menggunakan sunscreen dengan kadar SPF lebih dari 15. Untuk mendapatkan proteksi optimal, Anda dapat mengoleskan sunscreen kurang lebih 30 menit sebelum kegiatan outdoor, dan segera oleskan kembali setelah aktivitas tertentu misalnya berenang. Warna kulit bukanlah alasan untuk tidak memakai sunscreen, apapun warna kulit Anda, memakai sunscreen merupakan hal yang sangat penting.
Perlu diingat, obat-obatan tertentu juga dapat meningkatkan risiko sensitivitas kulit terhadap sinar matahari, misalnya pil KB, diuretic, antihistamin, dan antidepresan. Selain itu, beberapa individu juga dapat mengalami alergi terhadap sunscreen. Oleh karena itu, lakukan tes alergi dengan cara mengoleskan sedikitsunscreen pada tangan dan tunggu reaksinya dalam beberapa jam. Jika terlihat tanda-tanda alergi seperti gatal, merah, dan bengkak, Anda dapat konsultasi dengan dermatologist untuk mendapatkan rekomendasi sunscreen yang sesuai untuk kulit sensitif.
5. Hindari penggunaan alat tanning
Sinar UV yang diperlukan tubuh cukup didapatkan dari sinar matahari secara alami. Penggunaan alat tanning seperti sunbeds dan sunlamps sangat tidak dianjurkan karena sangat berbahaya bagi kesehatan kulit dan mata.
Oleh karena itu, sangat penting untuk mengetahui manfaat dan dampak sinar matahari terhadap kesehatan, sehingga kita dapat melakukan langkah preventif untuk mencegah masalah kesehatan yang dapat terjadi.
Penggunaan tabir surya tidak hanya diperuntukkan bagi kaum wanita,
International Ultraviolet Association. “IUVA Fact Sheet: UV Disinfection for Covid-19” http://www.iuva.org/COVID-19 last update is not available. Accessed on 12 April 2020
L. Pierret, M. Suppa, S. Gandini, et.al. Overview on vitamin D and sunbed use.” JEADV Journal Vol 33 (Suppl. 2), 28–33. 2019
Shir Azrielant and Yehuda Shoenfeld. “Editorials: Vitamin D and the Immune System”. IMAJ Journal vol 19. 2017.
Thomas Schwarz. “Mechanisms of UV-induced immunosuppression”. Journal of Keio J Med.Vol. 54 (4): 165–171. 2005.
Coronavirus adalah keluarga besar virus yang menyebabkan penyakit mulai dari gejala ringan sampai berat. Ada setidaknya dua jenis coronavirus yang diketahui menyebabkan penyakit yang dapat menimbulkan gejala berat seperti Middle East Respiratory Syndrome (MERS) dan Severe Acute Respiratory Syndrome (SARS). Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) adalah penyakit jenis baru yang belum pernah diidentifikasi sebelumnya pada manusia. Tanda dan gejala umum infeksi COVID-19 antara lain gejala gangguan pernapasan akut seperti demam, batuk dan sesak napas. Masa inkubasi rata-rata 5-6 hari dengan masa inkubasi terpanjang 14 hari. Pada kasus COVID-19 yang berat dapat menyebabkan pneumonia, sindrom pernapasan akut, gagal ginjal dan bahkan kematian.
Pada 31 Desember 2019, WHO China Country Office melaporkan kasus pneumonia yang tidak diketahui etiologinya di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, Cina. Pada tanggal 7 Januari 2020, Cina mengidentifikasi pneumonia yang tidak diketahui etiologinya tersebut sebagai jenis baru coronavirus (coronavirus disease, COVID-19). Pada tanggal 30 Januari 2020 WHO telah menetapkan sebagai Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Yang Meresahkan Dunia/Public Health Emergency of International Concern (KKMMD/PHEIC).
Radang paru-paru atau dalam istilah medisnya disebut pneumonia, pada COVID-19 tanda-tanda dan gejala klinis yang dilaporkan pada sebagian besar kasus adalah demam, dengan beberapa kasus mengalami kesulitan bernapas dan hasil rontgen thorax menunjukkan suatu kelainan yaitu pneumonia luas di kedua paru. Pneumonia disebabkan oleh infeksi yang menimbulkan peradangan pada kantung udara di salah satu atau kedua paru-paru yang berisi cairan bening atau nanah.
Pada kasus pneumonia pemeriksaan penunjang yang penting yaitu radiodiagnostik thorax. Radiodiagnostik adalah cabang ilmu radiologi yang memanfaatkan radiasi pengion maupun non pengion yang mampu membantu menegakan diagnosa klinis pasien dan hasilnya diterjemahkan dalam bentuk imaging. Ada sejumlah media yang digunakan dalam pemeriksaan radiodiagnostik, antara lain: sinar-x, medan magnet, gelombang suara dan zat radioaktif. Beberapa jenis pemeriksaan radiologi yang umum digunakan:
Pemeriksaan radiodiagnostik dijalankan untuk mengetahui kondisi bagian dalam tubuh pasien dan untuk menentukan penyebab penyakit yang diderita oleh pasien. Dokter juga bisa mengetahui bagaimana respon tubuh pasien terhadap metode pengobatan yang dijalani, serta memeriksa apakah ada penyakit lain pada pasien.
Pada situasi saat ini, pandemi COVID-19 sudah mewabah ke seluruh dunia tidak terkecuali indonesia. Radiodiganostik thorax sangat bermanfaat dalam diagnosis COVID-19, pemantauan kemanjuran terapeutik dan evaluasi pemulangan pasien. Ada 3 (tiga) jenis pemeriksaan radiodiagnostik yang dapat memvisualisasikan gambaran thorax dengan diagnosa klinis pneumonia, yaitu:
A. Foto Rontgen Thorax
Pemeriksaan foto Rontgen dilakukan untuk menampilkan bagian tubuh pasien dalam gambar 2 (dua) dimensi dengan menggunakan mesin yang dapat mengeluarkan radiasi sinar-x, rontgen thorax akan menggambarkan seluruh organ yang ada di rongga dada, seperti: Jantung, Paru, Saluran Pernafasan, Tulang Iga, Pembuluh Darah, Tulang Belakang, Tulang Belikat, dan sebagian Tulang pada Sendi Bahu. Pada kasus COVID-19, peradangan bisa terjadi di semua saluran pernafasan, mulai dari tenggorokan sampai rongga paru. Peradangan juga menyebabkan paru-paru membengkak hingga terisi cairan. Foto Rontgen thorax bertujuan untuk menditeksi dini apakah ada kelainan dalam paru yang mengarah pada pneumonia COVID-19.
Biasanya pemeriksaan ini adalah pemeriksaan lanjutan apabila informasi dalam gambaran foto Rontgen dirasa kurang maksimal atau memerlukan pemeriksaan yang lebih detail. Pemeriksaan MSCT Scan/CT Scan bertujuan menampilkan gambar bagian organ tubuh pasien dengan lebih jelas dari berbagai sudut, dijalankan dengan menggunakan mesin pemancar sinar-x yang dilengkapi sistem komputer khusus, sehingga bisa menampilkan gambar organ tubuh secara detail, gambar yang dihasilkan dapat digabungkan menjadi gambar 3 dimensi. Pemeriksaan ini relatif membutuhkan waktu lebih lama dibanding foto Rontgen thorax, sekitar 10 menit sampai dengan 1 jam. Gambaran MSCT Scan/CT Scan dalam kasus COVID-19 untuk melihat fluid level pada rongga paru yang disebabkan pneumonia, lokasi detail kelainan tersebut dan kelainan lainya yang tidak dapat dideteksi oleh foto Rontgen sebelumnya
MSCT Scan Thorax, pada bagian yang normal Sumber: Dokumentasi Pribadi MSCT Scan Thorax, pada bagian yang abnormal Sumber: Dokumentasi PribadiAlat MCT scan Sumber: Google
3. USG Thorax
Pemeriksaan USG Thorax pada kasus COVID-19 ini sifatnya optional, kenapa? Karena dengan foto Rontgen gambaran paru sudah tervisualisasi dengan baik dan untuk hasil yang lebih maksimal dilakukan pemeriksaan MSCT Scan/CT Scan, USG digunakan apabila pelayanan pemeriksaan foto Rontgen dan MSCT Scan/CT Scan tidak ada di fasilitas kesehatan tersebut. USG bisa menilai cairan bebas yang ada pada rongga paru.
Sesuai dengan yang tertuang dalam Handbook of COVID-19 Prevention and Treatment (Standart) Rumah Sakit Afiliasi Pertama, Zhejiang University School of Medicine, pemeriksaan MSCT Scan/CT Scan dengan teknik resolusi tinggi lebih diutamakan. Foto Rontgen thorax menggunakan x-ray mobile portabel sangat membantu untuk pasien dalam kondisi kritis yang tidak dapat bergerak. MSCT Scan/CT Scan untuk evaluasi dasar pasien COVID-19 biasanya dilakukan pada hari saat mulai dirawat atau jika kemanjuran terapeutik yang ideal tidak tercapai, dapat dilakukan kembali setelah 2 s.d. 3 hari. Jika gejalanya stabil atau membaik setelah pemeriksaan, MSCT Scan/CT Scan thorax dapat ditinjau kembali setelah 5 s.d. 7 hari.
Hal yang harus diperhatikan!
Pemeriksaan radiodiagnostik pada individu dengan NCIP (Novel Covid19 Infection Patient) dapat dilakukan kapan saja dan x-ray mobile portabel lebih baik digunakan untuk meminimalisir perpindahan pasien dari satu tempat ke tempat yang lain.
Jika seorang dengan NCIP perlu diantar ke Departemen Radiologi untuk dilakukan pemeriksaan radiodiagnostik, pasien harus menggunakan masker bedah sebagai proteksi diri sesuai dengan protokol kesehatan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan selama menuju lokasi pemeriksaan maupun setelah dilakukan pemeriksaan dan akan kembali ke ruang isolasi atau perawatan.
Pemanfaatan radiasi pada pemeriksaan radiodiagnostik yang tentunya riskan apabila dilakukan untuk pasien wanita dengan kondisi hamil, apabila anda sedang hamil dan diharuskan oleh dokter untuk melakukan pemeriksaan radiodiagnostik tidak usah sungkan untuk meminta personal protection (Apron Timbal/Pb) kepada petugas untuk melindungi area tersebut.
Mari kita bantu Indonesia lepas dan bebas dari wabah COVID-19.
Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI, Pedoman Pencegahan dan Pengendalian COVID-19, 27 Maret 2020
Perhimpunan Dokter Paru Indonesia, Pneumonia COVID-19 Diagnosa dan Penatalaksaan di Indonesia, Januari 2020
Rumah Sakit Afiliasi Pertama, Zhejiang University School of Medicine of China, Handbook of COVID-19 Prevention and Treatment (Standart), 26 Maret 2020
Hidayat A Sabarudin, S.ST, Prosedur Penanganan Pemeriksaan Radiologi Pada Kasus Infeksi-Virus dan Prosedur Dekontaminasi Peralatan Radiologi, 11 April 2020
Pernah nggak kamu heran ketika mendengar temanmu yang sneaker addict seperti Jeffry Jouw misalnya, yang dengan cepat mengucap “ah, itu sepatu kw!” padahal baru lihat sepatunya 2 detik? Atau pernah nggak kalian notice kenapa para juri ajang pencarian bakat dalam waktu 10-20 detik pertama sudah langsung bisa memberikan snap judgment atas keseluruhan skill bernyanyi bertahun-tahun yang dimiliki peserta? Buku Blink (The Power of Thinking Without Thinking) karya Malcolm Gladwell ini bisa jadi referensi melatih kepekaan dan ketajaman kita dalam mengambil keputusan seperti itu dengan cepat.
Bukunya gimana, toh?
Secara fisik, bukunya sangat lightweight dengan ukuran panjang 17 cm dan lebar 10,5 cm atau kira-kira bisa lah digenggam dengan utuh oleh tangan mungil seorang perempuan Indonesia pada umumnya. Dengan ketebalan hanya 287 halaman, buku ini bisa banget masuk ke dalam sling bag untuk dibaca sambil nunggu pacarmu dandan sambil foto-foto di cermin toilet Grand Indonesia, atau ketika nunggu boarding pesawat saat lagi bertugas jadi pengabdi GFF Miles lewat APBN *eh eh cemana?
Oke, yang jelas buku ini begitu mudah dibawa ke mana-mana hingga nggak ada alasan untuk nggak baca buku! *otoriter reviewer hehe*
Gak mau baca ah kalau penulisnya gak kredibel.
Well, I’m giving you brief background.
Buku ini ditulis oleh Malcolm Gladwell, seorang jurnalis berkebangsaan Canada yang berkarir sejak tahun 1996 di majalah The New Yorker. Gladwell sendiri sudah menulis 5 buku New York Times bestsellers sejak tahun 2000, di antaranya The Tipping Point, Blink, Outliers, David and Goliath, dan What the Dog Saw. Kalau dilihat dari genre-nya, buku-buku Gladwell kebanyakan merupakan buku non-fiksi (termasuk buku Blink ini). Sementara dari sudut pandang subjeknya, Gladwell banyak menulis tentang psikologi, sosiologi, maupun pop culture. Beberapa di antaranya lebih suka saya sebut sebagai buku dengan kategori self help, yaitu sebuah genre buku yang bisa menjadi referensi ketika tidak ada yang bisa menolong diri sendiri selain diri itu sendiri. *aw such a poor writer tho
Oke, isinya gimana? Is it classy or edgy?
Both! Blink terdiri atas 6 BAB plus prolog dan epilog. Setiap bab banyak menyajikan kita fakta menarik, hasil penelitian, observasi, dan contoh konkrit bagaimana dalam waktu dua detik pertama, seseorang bisa memberikan intuitive repulsion – sebuah intuisi yang merasakan bahwa ini tuh salah, loh! atau sebaliknya. Ya, seperti case sepatu kw tadi J
Beberapa contoh konkrit yang menurut saya menarik untuk dikutip dari tulisan Gladwell seperti:
Kenali seorang calon pegawai dari kamarnya. Gladwell berusaha untuk memberikan kita sedikit kuliah praktik, salah satunya dengan mengandaikan pembaca sebagai seorang manajer HRD. Saat mau merekrut seseorang, manajer HRD tentu saja akan membaca CV dan resume pelamar, membaca barisan pengalaman kerja, pengalaman organisasi, serta prestasi yang sudah dikurasi sedemikian rupa untuk setidaknya menjawab 3 pertanyaan: apakah dia jujur? apakah dia pekerja keras? dan apakah dia terbuka dengan gagasan baru?
Untuk menemukan jawaban itu, kita diberi kebebasan oleh bos kita yang quite demanding untuk mengenal pelamar melalui dua cara: ajak makan dan ngobrol santai seminggu dua kali selama 1 bulan sampai akhirnya si pelamar menjadi your closest friend dan kita jadi tau karakteristiknya bagaimana, atau ambil waktu 90 menit saja untuk room tour kamarnya si pelamar saat dia sedang tidak ada dan mendadak. Cara pertama disebut Samuel Gosling (seorang psychologist yang dikutip oleh Gladwell) sebagai thick slicing, sedangkan cara kedua disebut thin slicing.
Untuk menjawab pertanyaan pertama (apakah dia jujur), memang harus melakukan thick slicing. Namun untuk sisa 2 pertanyaan lainnya tentu saja bisa diperoleh snap judgment melalui teknik thin slicing. Saat memasuki kamar seseorang, apabila terlihat setidaknya ada 3 barang ‘unik’ yang berbeda, seperti ukulele, buku, serta seperangkat alat lukis, dapat merepresentasikan si pemilik kamar merupakan individu yang terbuka terhadap hal baru, imaginative, independent, dan conforming (dapat menyesuaikan diri). Selanjutnya, jika kita melihat satu rak berisi CD lawas yang alphabetical order, atau baju yang tersusun rapi, maka dapat pula disimpulkan bahwa individu tersebut merupakan pribadi yang well-organized dan self-discipline.
The Love Lab Yak, nggak salah baca kok. Itu laboratorium cinta. Sounds cringy, eh?
Jadi Gladwell memaparkan dengan menarik pengalaman John Gottman – seorang peneliti dan psychologist juga – yang bisa memprediksi lama atau tidaknya usia pernikahan seseorang pada 15 tahun mendatang, hanya melalui rekaman video 1 jam percakapan pasutri, dan tentu saja dengan akurasi hingga 95%!
Love Lab ini seperti melakukan komputasi dan memberikan notasi atas ekspresi dari pasutri saat mereka berbicara, apakah ada defensif, netral, sabar, senang, whining, dan sebagainya. Bahkan untuk laboratorium cinta ini, Gottman telah menulis buku setebal 500 halaman yang berjudul the Mathematics of Divorce. Gokil kan? Cara yang dilakukan Gottman ini juga termasuk teknik thin slicing.
Gladwell menyebutnya dengan the power of knowing, di mana intuisi ini bisa dipelajari dan dikembangkan. Menurutnya, snap judgments dan rapid cognition merupakan pengetahuan yang berada “di balik pintu”. Seseorang bisa mengambil keputusan dengan cepat dan memiliki tingkat akurasi yang tinggi apabila sudah terbiasa dan mendalami informasi tersebut.
Namun sayangnya, beberapa orang cenderung kurang bisa memercayai intuisi. Kalau pernah menonton film All the Money in the World, di sana ada tokoh seorang kakek tua bernama Gettty, kakek tajir melintir yang gemar mengoleksi patung berbahan pualam berusia ratusan bahkan ribuan tahun. Karena kisah Getty based on true story, Gladwell mengutip pengalaman Getty yang hampir saja tertipu untuk membeli patung palsu. Saat itu, Getty lebih percaya pengacaranya dan ilmuwan saat meneliti calon patung yang akan dia beli, daripada memercayai intuisi seorang pakar sejarah dan seorang expert di bidang sculpture. Tidak mengherankan memang, mengingat para lawyer dan ilmuwan dapat menyediakan setumpuk dokumen sebagai penguat justifikasi serta kesimpulannya.
Terhadap kisah tersebut, Gladwell menyebutkan:
“That approach is a mistake. If we are to learn to improve the quality of the decisions we make, we need to accept the mysterious nature of our snap judgments. We need to respect the fact that is possible to know without knowing why we know and accept that – some times – we’re better off that way.”
Wow, that’s cool. I never thought intuition could be explained scientifically. Are we done?
Almost. Untuk yang sudah ketemu jodohnya, mungkin suka heran ketika ditanya kok milih dia? Tentu saja karena ada intuisi yang kuat untuk mengatakan he/she’s the one . Artinya secara tidak langsung, kita juga sering sekali mengambil keputusan penting dalam hidup yang sifatnya snap judgment. Ini merupakan human nature yang keren banget!
Blink bukan hanya menghadirkan landasan ilmiah, tapi juga readable karena bahasanya yang mudah dipahami serta dapat dikatakan sebagai buku yang enlightening read. Terakhir, dapat saya rekomendasikan buku ini bagi semua orang yang mungkin sering cenderung menggunakan intuisi untuk mengambil keputusan, atau bagi mereka yang mau mendalami sistem berfikir otomatisnya.
Pada bulan Januari 2020, World Health Organisation (WHO) telah mengumumkan SARS-CoV-2 atau yang biasa disebut dengan covid-19 sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia, sehingga pada bulan Maret 2020 WHO resmi menyatakan kedaruratan ini sebagai pandemi. Hingga 7 April 2020, angka kematian akibat covid-19 secara global telah mencapai 73.703 jiwa dan 1.324.907 kasus terkonfirmasi di seluruh dunia. Dapat dipahami bahwa situasi seperti ini menyebabkan perasaan takut, khawatir, dan cemas akibat transmisi virus dan pemberitaan di media massa.
Sebenarnya, rasa cemas dan takut membuat seseorang menjadi lebih adaptif dan secara sadar dapat melakukan berbagai tindakan pencegahan. Namun pada beberapa individu, rasa takut dan cemas ini tidak dapat ditoleransi sehingga menyebabkan ketidaknyamanan seperti gangguan pola tidur, insomnia, gangguan pola makan, rasa panik, sulit fokus, sering lupa, mudah marah, serta gejala fisik seperti peningkatan denyut jantung, sesak nafas, sering berkeringat, gangguan pencernaan, kekakuan otot, dll. Beberapa individu yang lebih rentan mengalami stress yaitu:
Orang tua dan orang yang memiliki penyakit kronis
Anak-anak dan remaja
Orang yang menangani covid-19, seperti tenaga kesehatan dan sukarelawan
Orang yang memiliki riwayat gangguan kesehatan mental, termasuk para pecandu obat-obatan.
Adaptasi psikologis terhadap pandemi sangat penting dilakukan karena stress yang tidak terkendali dapat mengganggu aktivitas. Karantina mandiri dalam waktu yang lama tanpa diimbangi dengan kegiatan yang menyenangkan juga menjadi salah satu faktor yang dapat mempengaruhi tingkat stress. Beberapa hal dibawah ini merupakan cara yang dapat dilakukan untuk meminimalisasi stress selama pandemi.
Menerima kenyataan bahwa rasa cemas dan takut itu normal terjadi
Covid-19 merupakan virus baru dan masih belum banyak hal yang belum kita ketahui sehingga menyebabkan rasa cemas dan takut. Namun jangan khawatir, rasa cemas dan takut inilah yang akan mendorong kesadaran kita untuk melindungi diri dan orang disekitar, meningkatkan kepedulian, dan menimbulkan rasa keingintahuan untuk melakukan penelitian lebih lanjut sehingga menciptakan pengetahuan baru.
Mencari sumber informasi yang akurat
Banyaknya informasi yang beredar di media massa secara langsung akan membuat seseorang menjadi cemas dan khawatir. Oleh karena itu, hindari membaca informasi melalui sumber-sumber yang tidak kredibel, misalnya informasi yang beredar melalui pesan berantai. Carilah informasi melalui sumber yang valid, misalnya dari laman resmi WHO, kementerian kesehatan RI, Center for Disease and Prevention Control (CDC), dan lain-lain.
Dapat menempatkan diri
Menjadi seseorang yang up-to-date tentang info terkini memang baik, tetapi jika informasi yang didapatkan terlalu banyak, justru akan meningkatkan risiko stress. Bijaklah dalam menerima informasi dari manapun. Jika Anda merasa lelah, ada baiknya untuk mengistirahatkan diri dari aktivitas daring. Alihkan waktu sejenak untuk tidak menatap layar ponsel dan menggantinya dengan aktivitas lain, misalnya membaca buku.
Melakukan pengkajian tingkat stress
Mengetahui tingkat stress sangat penting dalam manajemen stress. Ketika seseorang mengalami stress yang berlebihan, dia akan merasa cemas dan tidak bisa mengontrol emosi negatif. Dengan mengetahui tindakan yang tepat, kita dapat mempertahankan kesehatan jiwa selama pandemi berlangsung. Ada beberapa cara untuk melakukan pengkajian stress level, salah satunya adalah menggunakan Perceived Stress Scale (PSS) survei. Namun survei ini hanya dapat mengkaji tingkat stress dan bagaimana seseorang dapat beradaptasi dengan stress yang dialami, artinya survei ini tidak dapat digunakan sebagai alat diagnostik untuk menentukan gangguan jiwa pada individu. Jika sebelumnya Anda pernah di diagnosa depresi atau gangguan jiwa lain, Anda dapat langsung minta bantuan kepada para ahli untuk melanjutkan treatment.
Terkadang rasa cemas dan stress muncul dari pikiran negatif sebagai akibat dari pandemi. Misalnya, ketika Anda merasakan gejala flu, tiba-tiba Anda cemas dan berpikir bahwa Anda akan didiagnosa positif covid dan mungkin akan meninggal seperti informasi yang Anda dapatkan dari media massa.
Jika pikiran negatif ini mulai muncul, beberapa hal dibawah ini dapat Anda lakukan untuk mengatasinya:
Mulai identifikasi kecemasan Anda. Anda boleh menuliskannya di kertas dan membuat dafar apa saja yang membuat Anda cemas dan khawatir.
Tantanglah diri Anda dengan mengajukan berbagai pertanyaan:
“Apakah hal ini benar terjadi?”
“Apakah yang sebenarnya terjadi?”
“Bagaimana saya tahu jika ini benar terjadi?”
“Apa buktinya jika ini benar?”
“Apakah kehawatiran seperti ini pernah saya alami sebelumnya?”
“Lalu, tindakan apa yang sebaiknya saya lakukan untuk mendapatkan solusi yang tepat?”
Jika masih sulit menghilangkan pikiran negatif ini, Anda bisa menananyakan kembali seperti “Apa dampak kehawatiran ini pada saya? Apakah kehawatiran ini menolong saya untuk memecahkan masalah yang saya alami, atau malah memperparah, sehingga saya malah merasa khawatir terus menerus?”
Tanyakan pada diri Anda apakah cara ini efektif
Setelah Anda berkomunikasi dengan diri sendiri, berusahalah untuk mendapatkan jawaban yang seimbang, setidaknya Anda dapat melihat hal positif yang mungkin dilakukan. Misal Anda flu dan takut didiagnosa positif covid atau takut kematian, ketahuilah apa saja yang dapat Anda lakukan, misalnya memakai masker, makan buah dan sayur, setelah itu berobat ke fasilitas pelayanan kesehatan.
Melakukan relaksasi dan meditasi
Relaksasi dan meditasi sangat berpengaruh terhadap penurunan tingkat stress. Pilih akitivitas relaksasi atau meditasi yang Anda sukai dan mulailah secara bertahap.
Mencari support
Physical distance bukan berarti Anda memutus hubungan dengan orang lain, terutama orang-orang yang Anda sayangi. Menyendiri dalam waktu yang lama dapat meningkatkan tingkat stress dan kecemasan. Oleh karena itu, sangat penting untuk saling berkomunikasi dengan orang lain, serta menghindari orang yang membawa pengaruh negatif.
Makan makanan bergizi
Untuk menjaga tubuh tetap sehat, tingkatkan konsumsi buah, sayur, susu, dan air putih.
Hindari konsumsi bahan-bahan adiktif seperti alkohol, dan rokok
Alkohol dan rokok sering digunakan sebagai pelarian ketika seseorang mengalami stress. Namun, penggunaan dalam jangka panjang sangat berbahaya bagi kesehatan karena otak dan tubuh kita akan menoleransi kandungan zat kimia berbahaya yang terkandung didalam alkohol dan rokok sehingga seseorang akan membutuhkan asupan lebih banyak. Selain itu, konsumsi alkohol dan rokok berlebihan dapat mengambat recovery stress.
Konsumsi kafein secukupnya
Konsumsi kafein berlebihan dapat meningkatkan denyut jantung dan mengganggu pola tidur sehingga menyebabkan kecemasan bertambah berat. Oleh karena itu, konsumsi kafein secukupnya dan hindari kafein sebelum tidur.
Tidur dan istirahat cukup
Waktu tidur dan istirahat yang adekuat akan membantu seseorang untuk mengatasi kecemasan. Usahakan tidur dan bangun di jam yang sama setiap hari dan lakukan relaksasi ringan sebelum tidur agar tidur lebih berkualitas.
Stay Active!
Aktivitas fisik seperti olahraga ringan di pagi hari sangat penting dalam manajemen stress, kecemasan, dan meningkatkan mood. Selain itu, aktivitas fisik dapat menjaga tubuh tetap bugar sehingga dapat meningkatkan imunitas terhadap berbagai penyakit.
Seperti yang telah dikatakan oleh Ibnu Sina bahwa kepanikan adalah separuh penyakit, ketenangan adalah separuh obat, dan kesabaran adalah awal dari kesembuhan. Selamat hari kesehatan sedunia, 7 April 2020. Salam cerdas kontributif!
Novel Corona Virus Disease, yang sering disebut dengan Covid-19, merupakan salah satu communicable disease atau penyakit menular yang media penularannya melalui droplet atau percikan. Oleh karena itu, setiap individu harus melakukan langkah-langkah pencegahan seperti menutup mulut dan hidung saat batuk, menggunakan masker, melakukan karantina mandiri, dan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat, seperti cuci tangan menggunakan sabun, rutin membersihkan lingkungan, makan makanan bergizi, olahraga, istirahat cukup, dan sebagainya.
Seperti yang telah diketahui bahwa gejala covid-19 mirip dengan gejala flu pada umumnya yaitu demam, letih, batuk, pilek, dan pada beberapa kasus terjadi sesak nafas. Namun selain gejala diatas, terdapat individu yang disebut dengan carrier, yaitu seseorang yang telah terpapar oleh virus dan tidak menunjukkan gejala, namun dapat menularkan pada orang lain. Secara kasat mata, kita tidak bisa membedakan individu carrier ini, bahkan kita tidak menyadari bahwa kita sendiri bisa menjadi carrier. Oleh karena itu, disaat pandemi meluas dan kita tidak lagi bisa membedakan mana yang sakit dan tidak, penggunaan masker sangat penting untuk mencegah penularan virus ini.
Prinsip ekonomi menyatakan bahwa kelangkaan terjadi akibat ketidaksesuaian antara supply dan demand. Hal inilah yang terjadi saat ini, dimana semua orang berlomba untuk membeli masker surgical dalam jumlah besar, sehingga menyebabkan kelangkaan dan kenaikan harga. Kelangkaan ini juga berdampak pada kurangnya stok masker di fasilitas pelayanan kesehatan. Oleh karena itu, Center for Disease and Prevention Control (CDC) merekomendasikan penggunaan masker kain untuk digunakan sehari-hari (bukan untuk kepentingan medis). Namun, apakah masker kain ini efektif digunakan untuk mencegah penularan covid-19?
Penelitian yang dilakukan oleh Anna Davies et al pada jurnal Disaster Medicine and Public Health Preparedness tahun 2013, disampaikan bahwa masker surgical dan masker kain dapat mengurangi secara signifikan jumlah mikroorganisme yang keluar saat batuk atau bersin, walaupun masker surgical 3x lebih efektif dalam mengurangi transmisi dari individu yang terinfeksi. Hal ini terjadi karena masker kain dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu jenis kain, ukuran, ketebalan, bentuk, dan ukuran mikroorganisme yang ditularkan. Penelitian ini merekomendasikan bahwa pengunaan masker kain sebagai pilihan terakhir saat masker surgical sulit didapatkan. Penelitian ini juga menegaskan bahwa sebaik apapun tingkat filtrasi suatu masker, tidak akan berpengaruh signifikan jika tidak diiringi dengan tindakan preventif lain, misalnya cuci tangan, etika batuk dan bersin, dan karantina. Selain itu, masker kain hanya efektif digunakan jika dalam kondisi bersih, artinya seseorang harus segera mencuci dan mengganti masker kain setelah dipakai. Penggunaan masker kain secara berulang tanpa dicuci menggunakan sabun atau detergen justru akan meningkatkan risiko infeksi.
Oleh karena itu, CDC membuat protokol penggunaan masker kain untuk masyarakat, dimana harus memenuhi syarat sebagai berikut:
Menutupi hidung dan mulut tanpa celah, namun harus nyaman digunakan.
Harus ada tali atau pengait di telinga.
Memiliki lebih dari satu lapisan
Tidak mengganggu pernafasan (breathable)
Dapat dicuci kembali dan tidak berubah bentuk saat dicuci
Penggunaan masker kain tidak direkomendasikan pada anak usia kurang dari 2 tahun atau bagi yang kesulitan bernafas, pada orang yang tidak sadar, serta pada orang yang tidak mampu melepas masker secara mandiri.
Yang harus diperhatikan saat melepas masker yaitu tidak boleh menyentuh area depan masker karena infeksius. Segera lepas dan cuci masker Anda, serta JANGAN menyentuh wajah terutama mata, hidung, dan mulut sebelum cuci tangan.
Perlukah Anda memakai masker N-95?
Tidak, jika anda bukan petugas medis. Beberapa waktu yang lalu beredar informasi bahwa covid-19 dapat ditransmisikan melalui udara (airborne). Namun apakah info ini benar? Mari kita simak.
Hingga saat ini World Health Organisation (WHO) tidak pernah memberikan justifikasi bahwa covid-19 dapat menular melalui udara (airborne). Informasi mengenai transmisi airborne ini berawal dari sebuah penelitian yang dilakukan oleh van Doremalen et al pada tahun 2020 pada New England Journal of Medicine (NEJM)yang berjudul “Aerosol and Surface Stability of SARS-CoV-2 as Compared with SARS-CoV-1” yang menyatakan bahwa virus tersebut dapat bertahan di udara selama 3 jam ini menuai banyak review. Pada jurnal tersebut, peneliti menyimpulkan bahwa transmisi secara aerosol masih kemungkinan bisa terjadi, artinya penelitian ini tidak menjelaskan bagaimana proses terjadinya transmisi airborne/aerosol ini di kehidupan sehari-hari.
Singkatnya, penelitian ini merupakan penelitian eksperimental dimana peneliti ingin menguji ketahanan covid-19 di udara, dimana cairan yang mengandung virus dengan konsentrasi tertentu dimasukkan dalam mesin nebulizer yang dapat menghasilkan partikel kecil (aerosol) dengan ukuran kurang dari 5 mikrometer. Selanjutnya, partikel aerosol yang mengandung virus tersebut dialirkan ke tabung Goldberg yang berputar terus menerus, sehingga partikel aerosol tersebut tidak jatuh ke permukaan. Disini peneliti menemukan bahwa virus masih viable (dapat menginfeksi) dan bertahan di udara hingga 3 jam. Namun demikian, transmisi utama covid-19 adalah melalui droplet atau percikan yang umumnya berukuran lebih besar, yaitu lebih dari 5 mikrometer, akibatnya radius percikan paling jauh maksimal 2 meter karena pengaruh gravitasi. Oleh karena itu, ruang lingkup penelitian ini terbatas pada perlakuan/eksperimen di laboratorium, bukan di kehidupan sehari-hari. Selain itu, transmisi airborne juga sangat dipengaruhi oleh suhu, kelembaban, sinar matahari, arah angin, ukuran droplet, viabilitas virus, dan tingkat virulensi dari virus tersebut
Namun, tindakan medis tertentu dapat berisiko untuk meningkatkan kemungkinan transmisi airborne, misalnya pada tindakan nebulizer, intubasi, ventilasi manual, bronchoscopy, Open endotracheal suctioning, induksi sputum, Non-invasive positive pressure ventilation (BIPAP, CPAP) di rumah sakit. Oleh karena itu, pemakaian masker N-95 diutamakan untuk petugas medis, karena sangat berisiko terjadi penularan secara airborne di fasilitas pelayanan kesehatan. Oleh karena itu, marilah kita bijak dalam menggunakan alat pelindung diri, serta membaca informasi melalui sumber yang tepat dan akurat. Salam cerdas dan kontributif!
“Coronavirus pandemic has delivered the fastest, deepest economic shock in history,” setidaknya itu kira-kira bunyi headline berita-berita internasional akhir-akhir ini. Namun, mungkin masih banyak yang awam terhadap sebenarnya bagaimana epidemi ini dapat pula menyebabkan perekonomian global menjadi “sakit”? Bagaimana hubungan dari berbagai kebijakan pencegahan penyebaran virus Covid-19 terhadap resesi ekonomi? Tindakan-tindakan mitigasi apa yang perlu diambil untuk mengurangi dampak resesi ini terhadap perekonomian negara?
Hubungan antara pandemi virus Covid-19 terhadap laju perekonomian
Gourinchas (2020) dalam jurnalnya berjudul “Flattening the pandemic and recession curves” menyatakan bahwa ekonomi moderen layaknya sebuah jaringan kompleks yang saling terhubung (interconnected), yang terdiri atas karyawan, perusahaan, penyedia (supplier), konsumen, bank, serta perntara keuangan. Setiap orang memegang peranan sebagai karyawan, konsumen, pemberi kerja, supplier, dan lain-lain bagi pihak lainnya. Karena itu, disrupsi pada salah satu bagian dari jaringan yang kompleks dan interconnected ini akan berpengaruh pada semua elemen di dalam jaringan.
Lalu pertanyaannya, seperti apa pengaruh kebijakan physical distancing, work from home, karantina wilayah, hingga lockdown terhadap kerugian masif di sektor ekonomi? Untuk menjawab pertanyaan ini, mari kita perhatikan diagram berikut:
Gambar 1. COVID19’s multiple strikes in the circular flow of income diagram (Sumber: Baldwin Baldwin and di Mauro, 2020)
Kebijakan-kebijakan yang pada intinya membatasi mobilisasi masyarakat guna mencegah penyebaran virus Covid-19, tentunya berpengaruh terhadap kegiatan-kegiatan ekonomi yang sangat bergantung pada aktivitas dan mobilitas publik. Pada diagram di atas, terlihat bahwa:
Pengurangan pendapatan masyarakat (konsumen) menyebabkan banyak perusahaan berpotensi menjadi bangkrut (baik di dalam maupun di luar negeri) akibat berkurangnya jumlah permintaan.
Sebaliknya, bangkrutnya perusahaan menyebabkan pemutusan hubungan kerja, pengurangan jam kerja, dan lain lain, yang berdampak pada berkurangnya pendapatan masyarakat.
Rantai pasok (supply chain) juga terpengaruh dengan kebijakan lockdown dan work from home. Disrupsi pada rantai pasok ini menyebabkan terganggunya aktivitas industri.
Di sektor finansial, pengurangan pendapatan masyarakat tentu berpengaruh pada menurunnya jumlah simpanan di bank, yang pada akhirnya menyebabkan bank harus mengurangi jumlah investasi di sektor bisnis.
Singkatnya, kebijakan-kebijakan Pemerintah di sektor kesehatan untuk meratakan kurva laju penyebaran pandemi virus ini berdampak pada turut meratanya kurva perekonomian negara-negara di dunia, seperti tergambar di bawah ini:
Gambar 2. Medical Curve versus Recession Curve (Sumber: Baldwin and di Mauro, 2020)
Pada kurva di atas, panel bagian bawah menunjukkan economic outcome, dimana kurva merah mengilustrasikan laju resesi ekonomi yang negatif akibat pandemi tanpa adanya intervensi Pemerintah, sedangkan kurva biru menunjukkan laju resesi ekonomi dengan adanya intervensi Pemerintah. Terlihat bahwa laju resesi ekonomi menjadi semakin parah dengan adanya intervensi kebijakan-kebijakan sektor kesehatan yang diambil pemerintah. Dengan kata lain, upaya-upaya untuk meratakan kurva penyebaran virus Covid-19 mau tidak mau akan ikut menajamkan kurva resesi ekonomi makro. Trade-off antara dua kebijakan ini (sektor kesehatan dan sektor perekonomian) menjadi salah satu pertimbangan beberapa negara untuk menunda atau bahkan sama sekali tidak mengambil kebijakan me-lockdown total negaranya.
Bagaimana dengan Indonesia?
Sejak pertama kali diumumkannya pasien Covid-19 di Indonesia pada tanggal 2 Maret 2020 hingga hari ini, kondisi perekonomian Indonesia tentunya turut terkena dampak negatif. Mulai dari lesunya daya beli masyarakat akibat pengurangan pendapatan secara signifikan, ancaman pemberhentian hubungan kerja sejumlah karyawan di beberapa sektor industri dan pariwisata, hingga terganggunya aktivitas industri akibat kelangkaan bahan baku produksi. Selain itu, mengingat sekitar 57 persen usia produktif (± 74 juta jiwa) penduduk Indonesia merupakan pekerja informal (BPS, 2019) yang memperoleh penghasilan harian, kebijakan work from home dan sebagainya berpotensi menyebabkan penurunan signifikan terhadap pendapatan mereka.
Upaya mitigasi
Bagaimana supaya kita dapat mengurangi dampak negatif dari pandemi ini terhadap keadaan ekonomi global? Tindakan mitigasi seperti apa yang dapat diambil untuk meratakan kurva resesi ekonomi (flatten the recession curve)?
Belajar dari negara-negara lain
Dalam hal ini, mengingat Indonesia tidak memilik pengalaman mengatasi isu serupa, ada baiknya kita melihat berbagai kebijakan di sektor ekonomi yang sudah diambil oleh beberapa negara-negara di dunia di sektor perekonomian, antara lain:
China. Sebagai negara asal munculnya pandemi Covid-19 ini, pemerintah Cina telah mengambil beberapa kebijakan fundamendal terkait makroekonomi untuk menstimulus pemulihan pasca wabah Covid-19, yang meliputi kebijakan fiskal, moneter dan finansial. Pemerintah Cina juga fokus untuk menstimulus akitivitas industri-industri menengah dan kecil antara lain melalui langkah-langkah strategis untuk meningkatkan permintaan domestik, memastikan kelancaran aktivitas produksi dan rantai pasok, memberikan keringanan pajak, serta mengalokasikan anggaran anggaran tambahan untuk menstimulus berbagai aktivitas industri.
Korea Selatan. Pandemi Covid-19 menyebabkan economic shock dan PHK besar-besaran di Korea Selatan yang perekonomian negara ini yang sangat bergantung pada sektor perindustrian. Pemerintah Korsel mengambil langkah-langkah yang berfokus untuk mencegah runtuhnya ekosistem industri dan membantu perusahaan untuk melewati krisis ini sambil menjaga employment rate setinggi mungkin. Untuk industri menengah ke bawah, Pemerintah Korsel juga telah membentuk dana darurat bagi pemilik usaha kecil, yang bertujuan menyediakan likuiditas bagi UKM dan pemiliknya. Terkait dengan masyarakat berpenghasilan rendah, diambil kebijakan-kebijakan antara lain berupa bantuan biaya hidup sehari-hari, voucher belanja, tunjangan pengasuhan anak, dll.
Negara-negara OECD. Beberapa kebijakan yang disepakati oleh negara-negara anggota OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development) antara lain: mekapitalisasi sistem kesehatan dan epidemiologis; mengambil kebijakan-kebijakan moneter, fiskal, dan struktural yang meningkatkan kondisi makro-ekonomi; mengangkat pembatasan perdagangan yang ada terutama pada pasokan medis yang sangat dibutuhkan; memberikan dukungan kepada negara-negara berkembang yang rentan dan berpenghasilan rendah; dll.
Intinya, saat ini yang diperlukan adalah Pemerintah harus mengambil apapun kebijakan yang dapat meratakan kurva resesi (flattening the recession curve) hingga pandemi ini berlalu, sambil menghindari dampak negatif jangka panjang pada perkonomian negara.
Lesson-learned: kebijakan mitigasi yang perlu diambil
Sebuah sistem yang kompleks membutuhkan solusi yang komprehensif. Kebijakan yang diambil tidak dapat parsial pada sektor tertentu saja. Belajar dari kebijakan beberapa negara di atas dalam menghadapi resesi ekonomi akibat wabah Covid-19, kebijakan-kebijakan yang diambil dapat dibedakan ke dalam kebijakan fiskal, moneter, regulasi finansial, asuransi sosial, industri, serta perdagangan.
Terkait dengan kebijakan fiskal, moneter, regulasi finansial, asuransi sosial, contoh kebijakan yang dapat diambil antara lain: mengurangi bunga pinjaman (debt interest) atau pinjaman dengan bunga murah, subsidi pendapatan bagi masyarakat yang terkena dampak lockdown dan physical distancing, bantuan modal wirausaha, tax deferrals, social security deferrals, serta debt repayment holidays. Intinya adalah memastikan masyarakat tetap memiliki cukup uang untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari.
Adapun terkait dengan kebijakan industri dan perdagangan, paket-paket kebijakan dapat berupa memastikan ketersediaan bahan baku produksi, kemudahan dalam mengekspor produk hasil parekraf, bantuan quality control produk-produk lokal agar sesuai dengan kualitas ekspor, serta pelatihan-pelatihan kepada masyarakat (capacity building).
Lalu, seperti apa kebijakan yang diambil Pemerintah Indonesia guna menyelamatkan perekonomian nasional?
Sesuai dengan keterangan pers Presiden RI mengenai kebijakan Pemerintah dalam menghadapi pandemi COVID-19 pada tanggal 24 Maret 2020, beberapa kebijakan yang diambil di sektor ekonomi antara lain:
Memperbanyak Program Padat Karya Tunai
Memberikan tambahan sebesar Rp 50.000 per keluarga penerima Kartu Sembako (menjadi Rp200.000) selama 6 bulan
Mempercepat implementasi Kartu Prakerja, sekaligus untuk mengantisipasi para pekerja yang terkena PHK, para pekerja harian yang kehilangan penghasilan, para pengusaha mikro yang kehilangan pasar dan omzet
PPh pasal 21 yang semula dibayar oleh pekerja di sektor industri pengolahan, kini dibayarkan oleh Pemerintah
Memberikan relaksasi kredit UMKM untuk nilai kredit di bawah Rp10 miliar kepada para para pelaku UMKM selama 1 tahun
Kepada masyarakat berpenghasilan rendah yang sedang melakukan kredit kepemilikan rumah bersubsidi, pemerintah juga memberikan 2 stimulus, yaitu subsidi selisih bunga selama 10 tahun, serta subsidi bantuan uang muka bagi yang akan mengambil kredit rumah bersubsidi.
Dapat dilihat bahwa sebenarnya Pemerintah Indonesia telah mengambil kebijakan-kebijakan preventif yang cukup komprehensif untuk mengurangi dampak dari pandemi virus Covid-19 terhadap perekonomian nasional. Tahapan selanjutnya adalah memastikan bahwa kebijakan-kebijakan ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan tepat sasaran.
Referensi:
Anderson, Jonathan (2020). China’s changing economic priorities and the impact of COVID-19. Emerging Advisors Group.
Baldwin, Richard and Beatrice Weder di Mauro (2020). Mitigating the COVID Economic Crisis: Act Fast and Do Whatever It Takes. Centre for Economic Policy Research (CEPR) Press.
Carlsson-Szlezak, Philipp et al. (2020). Understanding the Economic Shock of Coronavirus. Harvard Business Review (diakses pada 29 Maret 2020).
Cheong, Inkyo (2020). The experience of South Korea with COVID-19. Inha University.
Furman, Jason (2020). Protecting people now, helping the economy rebound later. Harvard University.
Gourinchas, Pierre-Olivier (2020). Flattening the pandemic and recession curves. UC Berkeley.
OECD (2020). New OECD outlook on the global economy (diakses pada 30 Maret 2020).
Sekretariat Kabinet (2020). Keterangan Pers Presiden RI mengenai Kebijakan Pemerintah dalam Menghadapi Pandemik COVID-19 (diakses pada 28 Maret 2020).
Recent Comments