Penggunaan Aplikasi Video Jarak Jauh Melalui Zoom Saat Ini Tengah Menjadi Sorotan Terutama Setelah Diketahui Terdapat Kebocoran Data Yang Bersifat Penting. Lalu, Bagaimana Agar Kita Tetap Dapat Menyelenggarakan Rapat Virtual Secara Aman Tanpa Khawatir Data Kita Jatuh Pada Pihak Yang Tidak Bertanggungjawab Di Dunia Maya?
Penetapan peraturan Work From Home (WFH) dan physical distancing guna memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 ternyata berdampak pula pada mengingkatnya popularitas teknologi berupa aplikasi panggilan video jarak jauh. Salah satu aplikasi populer yang digunakan warganet adalah Zoom. Namun ternyata, aplikasi ini kerap mendapat kritikan terkait dengan keamanan data penggunanya, mulai dari penjualan ratusan ribu akun premium Zoom di dark web, hingga fenomena “zoombombing” yang memungkinkan orang tak diundang masuk ke dalam rapat. Padahal, aplikasi ini tidak jarang digunakan oleh berbagai perusahaan hingga instansi pemerintah untuk menyelenggarakan rapat-rapat virtual yang notabene isi percakapannya bersifat konfidensial.
Fitur panggilan video jarak jauh pada aplikasi zoom dinilai masih kurang dari sisi keamanan data pengguna. Dalam White Paper-nya, pihak Zoom mengaku kalau protokol end-to-end encryption baru diterapkan untuk fitur pesan (text chat) dan belum untuk fitur video conference. End-to-end encryption penting untuk memastikan komunikasi antara pengguna ke pengguna tidak dapat dibaca oleh pihak lain (encrypted). Adapun untuk video conference, protokol yang digunakan adalah Transport Layer Security (TLS), yang masih memungkinkan pihak lain (seperti pemilik server) untuk membaca isi komunikasi antar pengguna.
Melalui Podcast Ruang Diskusi Kita (RDK) Abdi Muda Indonesia, Sandiman dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Sathia Nusa Putra, memberikan pandangannya terkait keamanan data (data security) dalam aplikasi-aplikasi rapat virtual. Dalam menjaga keamanan dalam rapat virtual, setidaknya ada dua hal yang dapat dilakukan.
Pertama, pemerintah mengembangkan aplikasi rapat virtual sendiri. Dengan membuat aplikasi sendiri, keamanan data kita lebih terjaga karena servernya disimpan oleh pemerintah Indonesia sendiri, bukan oleh pihak lain. Hal ini juga berarti mengurangi resiko bocornya berbagai data penting kepada pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.
Kedua, kita tetap dapat menggunakan aplikasi-aplikasi rapat virtual yang sudah ada, namun dengan mengaktifkan fitur-fitur keamanan yang disediakan. Misalnya, menggunakan password untuk room meeting, menerapkan waiting list sebelum partisipan masuk ke room meeting, melakukan lock meeting jika partisipan rapat sudah lengkap, autentikasi partisipan rapat melalui email, dan lain-lain. Hal ini guna menghidari serangan pihak-pihak tidak bertanggungjawab, seperti zoombombing, serta menghindari masuknya peserta rapat yang tidak diundang.
Selain itu, Sathia juga menambahkan bahwa terdapat 3 (tiga) aspek yang harus diperhatikan terkait keamanan data, yaitu
Kerahasiaan data, misalnya informasi pribadi seperti tanggal lahir, PIN ATM, nomor KTP, dan sebagainya.
Keutuhan data dengan memastikan bahwa informasi yang kita miliki tidak diubah orang lain. Caranya adalah dengan menggunakan sertifikat atau tanda tangan elektronik.
Ketersediaan data dengan memastikan bahwa data atau informasi kita dapat diakses ketika dibutuhkan.
Apabila ketiga aspek ini terpenuhi, maka data kita dikategorikan aman (secure). Keamanan merupakan hal yang mutlak diperlukan terutama dalam rapat atau diskusi yang di dalamnya membahas mengenai jalannya roda pemerintahan dan menyangkut hajat hidup orang banyak. Sejatinya, menggunakan teknologi mampu memudahkan dalam segala kegiatan, namun terkadang teknologi seperti dua mata pisau yang menyimpan sisi membahayakan bahkan merugikan. Oleh sebab itu, kita sebagai pengguna teknologi harus senantiasa cerdas, cakap, dan cermat guna menghindari sisi kerugian yang ditimbulkan dari penggunaan teknologi.
“Coronavirus pandemic has delivered the fastest, deepest economic shock in history,” setidaknya itu kira-kira bunyi headline berita-berita internasional akhir-akhir ini. Namun, mungkin masih banyak yang awam terhadap sebenarnya bagaimana epidemi ini dapat pula menyebabkan perekonomian global menjadi “sakit”? Bagaimana hubungan dari berbagai kebijakan pencegahan penyebaran virus Covid-19 terhadap resesi ekonomi? Tindakan-tindakan mitigasi apa yang perlu diambil untuk mengurangi dampak resesi ini terhadap perekonomian negara?
Hubungan antara pandemi virus Covid-19 terhadap laju perekonomian
Gourinchas (2020) dalam jurnalnya berjudul “Flattening the pandemic and recession curves” menyatakan bahwa ekonomi moderen layaknya sebuah jaringan kompleks yang saling terhubung (interconnected), yang terdiri atas karyawan, perusahaan, penyedia (supplier), konsumen, bank, serta perntara keuangan. Setiap orang memegang peranan sebagai karyawan, konsumen, pemberi kerja, supplier, dan lain-lain bagi pihak lainnya. Karena itu, disrupsi pada salah satu bagian dari jaringan yang kompleks dan interconnected ini akan berpengaruh pada semua elemen di dalam jaringan.
Lalu pertanyaannya, seperti apa pengaruh kebijakan physical distancing, work from home, karantina wilayah, hingga lockdown terhadap kerugian masif di sektor ekonomi? Untuk menjawab pertanyaan ini, mari kita perhatikan diagram berikut:
Gambar 1. COVID19’s multiple strikes in the circular flow of income diagram (Sumber: Baldwin Baldwin and di Mauro, 2020)
Kebijakan-kebijakan yang pada intinya membatasi mobilisasi masyarakat guna mencegah penyebaran virus Covid-19, tentunya berpengaruh terhadap kegiatan-kegiatan ekonomi yang sangat bergantung pada aktivitas dan mobilitas publik. Pada diagram di atas, terlihat bahwa:
Pengurangan pendapatan masyarakat (konsumen) menyebabkan banyak perusahaan berpotensi menjadi bangkrut (baik di dalam maupun di luar negeri) akibat berkurangnya jumlah permintaan.
Sebaliknya, bangkrutnya perusahaan menyebabkan pemutusan hubungan kerja, pengurangan jam kerja, dan lain lain, yang berdampak pada berkurangnya pendapatan masyarakat.
Rantai pasok (supply chain) juga terpengaruh dengan kebijakan lockdown dan work from home. Disrupsi pada rantai pasok ini menyebabkan terganggunya aktivitas industri.
Di sektor finansial, pengurangan pendapatan masyarakat tentu berpengaruh pada menurunnya jumlah simpanan di bank, yang pada akhirnya menyebabkan bank harus mengurangi jumlah investasi di sektor bisnis.
Singkatnya, kebijakan-kebijakan Pemerintah di sektor kesehatan untuk meratakan kurva laju penyebaran pandemi virus ini berdampak pada turut meratanya kurva perekonomian negara-negara di dunia, seperti tergambar di bawah ini:
Gambar 2. Medical Curve versus Recession Curve (Sumber: Baldwin and di Mauro, 2020)
Pada kurva di atas, panel bagian bawah menunjukkan economic outcome, dimana kurva merah mengilustrasikan laju resesi ekonomi yang negatif akibat pandemi tanpa adanya intervensi Pemerintah, sedangkan kurva biru menunjukkan laju resesi ekonomi dengan adanya intervensi Pemerintah. Terlihat bahwa laju resesi ekonomi menjadi semakin parah dengan adanya intervensi kebijakan-kebijakan sektor kesehatan yang diambil pemerintah. Dengan kata lain, upaya-upaya untuk meratakan kurva penyebaran virus Covid-19 mau tidak mau akan ikut menajamkan kurva resesi ekonomi makro. Trade-off antara dua kebijakan ini (sektor kesehatan dan sektor perekonomian) menjadi salah satu pertimbangan beberapa negara untuk menunda atau bahkan sama sekali tidak mengambil kebijakan me-lockdown total negaranya.
Bagaimana dengan Indonesia?
Sejak pertama kali diumumkannya pasien Covid-19 di Indonesia pada tanggal 2 Maret 2020 hingga hari ini, kondisi perekonomian Indonesia tentunya turut terkena dampak negatif. Mulai dari lesunya daya beli masyarakat akibat pengurangan pendapatan secara signifikan, ancaman pemberhentian hubungan kerja sejumlah karyawan di beberapa sektor industri dan pariwisata, hingga terganggunya aktivitas industri akibat kelangkaan bahan baku produksi. Selain itu, mengingat sekitar 57 persen usia produktif (± 74 juta jiwa) penduduk Indonesia merupakan pekerja informal (BPS, 2019) yang memperoleh penghasilan harian, kebijakan work from home dan sebagainya berpotensi menyebabkan penurunan signifikan terhadap pendapatan mereka.
Upaya mitigasi
Bagaimana supaya kita dapat mengurangi dampak negatif dari pandemi ini terhadap keadaan ekonomi global? Tindakan mitigasi seperti apa yang dapat diambil untuk meratakan kurva resesi ekonomi (flatten the recession curve)?
Belajar dari negara-negara lain
Dalam hal ini, mengingat Indonesia tidak memilik pengalaman mengatasi isu serupa, ada baiknya kita melihat berbagai kebijakan di sektor ekonomi yang sudah diambil oleh beberapa negara-negara di dunia di sektor perekonomian, antara lain:
China. Sebagai negara asal munculnya pandemi Covid-19 ini, pemerintah Cina telah mengambil beberapa kebijakan fundamendal terkait makroekonomi untuk menstimulus pemulihan pasca wabah Covid-19, yang meliputi kebijakan fiskal, moneter dan finansial. Pemerintah Cina juga fokus untuk menstimulus akitivitas industri-industri menengah dan kecil antara lain melalui langkah-langkah strategis untuk meningkatkan permintaan domestik, memastikan kelancaran aktivitas produksi dan rantai pasok, memberikan keringanan pajak, serta mengalokasikan anggaran anggaran tambahan untuk menstimulus berbagai aktivitas industri.
Korea Selatan. Pandemi Covid-19 menyebabkan economic shock dan PHK besar-besaran di Korea Selatan yang perekonomian negara ini yang sangat bergantung pada sektor perindustrian. Pemerintah Korsel mengambil langkah-langkah yang berfokus untuk mencegah runtuhnya ekosistem industri dan membantu perusahaan untuk melewati krisis ini sambil menjaga employment rate setinggi mungkin. Untuk industri menengah ke bawah, Pemerintah Korsel juga telah membentuk dana darurat bagi pemilik usaha kecil, yang bertujuan menyediakan likuiditas bagi UKM dan pemiliknya. Terkait dengan masyarakat berpenghasilan rendah, diambil kebijakan-kebijakan antara lain berupa bantuan biaya hidup sehari-hari, voucher belanja, tunjangan pengasuhan anak, dll.
Negara-negara OECD. Beberapa kebijakan yang disepakati oleh negara-negara anggota OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development) antara lain: mekapitalisasi sistem kesehatan dan epidemiologis; mengambil kebijakan-kebijakan moneter, fiskal, dan struktural yang meningkatkan kondisi makro-ekonomi; mengangkat pembatasan perdagangan yang ada terutama pada pasokan medis yang sangat dibutuhkan; memberikan dukungan kepada negara-negara berkembang yang rentan dan berpenghasilan rendah; dll.
Intinya, saat ini yang diperlukan adalah Pemerintah harus mengambil apapun kebijakan yang dapat meratakan kurva resesi (flattening the recession curve) hingga pandemi ini berlalu, sambil menghindari dampak negatif jangka panjang pada perkonomian negara.
Lesson-learned: kebijakan mitigasi yang perlu diambil
Sebuah sistem yang kompleks membutuhkan solusi yang komprehensif. Kebijakan yang diambil tidak dapat parsial pada sektor tertentu saja. Belajar dari kebijakan beberapa negara di atas dalam menghadapi resesi ekonomi akibat wabah Covid-19, kebijakan-kebijakan yang diambil dapat dibedakan ke dalam kebijakan fiskal, moneter, regulasi finansial, asuransi sosial, industri, serta perdagangan.
Terkait dengan kebijakan fiskal, moneter, regulasi finansial, asuransi sosial, contoh kebijakan yang dapat diambil antara lain: mengurangi bunga pinjaman (debt interest) atau pinjaman dengan bunga murah, subsidi pendapatan bagi masyarakat yang terkena dampak lockdown dan physical distancing, bantuan modal wirausaha, tax deferrals, social security deferrals, serta debt repayment holidays. Intinya adalah memastikan masyarakat tetap memiliki cukup uang untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari.
Adapun terkait dengan kebijakan industri dan perdagangan, paket-paket kebijakan dapat berupa memastikan ketersediaan bahan baku produksi, kemudahan dalam mengekspor produk hasil parekraf, bantuan quality control produk-produk lokal agar sesuai dengan kualitas ekspor, serta pelatihan-pelatihan kepada masyarakat (capacity building).
Lalu, seperti apa kebijakan yang diambil Pemerintah Indonesia guna menyelamatkan perekonomian nasional?
Sesuai dengan keterangan pers Presiden RI mengenai kebijakan Pemerintah dalam menghadapi pandemi COVID-19 pada tanggal 24 Maret 2020, beberapa kebijakan yang diambil di sektor ekonomi antara lain:
Memperbanyak Program Padat Karya Tunai
Memberikan tambahan sebesar Rp 50.000 per keluarga penerima Kartu Sembako (menjadi Rp200.000) selama 6 bulan
Mempercepat implementasi Kartu Prakerja, sekaligus untuk mengantisipasi para pekerja yang terkena PHK, para pekerja harian yang kehilangan penghasilan, para pengusaha mikro yang kehilangan pasar dan omzet
PPh pasal 21 yang semula dibayar oleh pekerja di sektor industri pengolahan, kini dibayarkan oleh Pemerintah
Memberikan relaksasi kredit UMKM untuk nilai kredit di bawah Rp10 miliar kepada para para pelaku UMKM selama 1 tahun
Kepada masyarakat berpenghasilan rendah yang sedang melakukan kredit kepemilikan rumah bersubsidi, pemerintah juga memberikan 2 stimulus, yaitu subsidi selisih bunga selama 10 tahun, serta subsidi bantuan uang muka bagi yang akan mengambil kredit rumah bersubsidi.
Dapat dilihat bahwa sebenarnya Pemerintah Indonesia telah mengambil kebijakan-kebijakan preventif yang cukup komprehensif untuk mengurangi dampak dari pandemi virus Covid-19 terhadap perekonomian nasional. Tahapan selanjutnya adalah memastikan bahwa kebijakan-kebijakan ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan tepat sasaran.
Referensi:
Anderson, Jonathan (2020). China’s changing economic priorities and the impact of COVID-19. Emerging Advisors Group.
Baldwin, Richard and Beatrice Weder di Mauro (2020). Mitigating the COVID Economic Crisis: Act Fast and Do Whatever It Takes. Centre for Economic Policy Research (CEPR) Press.
Carlsson-Szlezak, Philipp et al. (2020). Understanding the Economic Shock of Coronavirus. Harvard Business Review (diakses pada 29 Maret 2020).
Cheong, Inkyo (2020). The experience of South Korea with COVID-19. Inha University.
Furman, Jason (2020). Protecting people now, helping the economy rebound later. Harvard University.
Gourinchas, Pierre-Olivier (2020). Flattening the pandemic and recession curves. UC Berkeley.
OECD (2020). New OECD outlook on the global economy (diakses pada 30 Maret 2020).
Sekretariat Kabinet (2020). Keterangan Pers Presiden RI mengenai Kebijakan Pemerintah dalam Menghadapi Pandemik COVID-19 (diakses pada 28 Maret 2020).
Recent Comments